Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 04:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dilepaskan dari persoalan konstitusi, kepentingan politik, dan masa depan stabilitas nasional.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah melihat terdapat operasi politik yang bertujuan mempertahankan posisi Gibran di tengah desakan masyarakat agar persoalan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti oleh lembaga negara.

Menurut Amir, persoalan mendasar dalam polemik tersebut adalah apakah kekuasaan akan digunakan untuk menjalankan konstitusi atau justru dipertahankan demi kepentingan politik tertentu.


“Kasus Gibran berbicara tentang kekuasaan dan konstitusi. Padahal, kekuasaan itu untuk melaksanakan konstitusi. Kalau sudah ada keputusan MK, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Amir, dikutip Senin 19 Oktober 2026.

Menurut Amir, dalam negara hukum, tidak boleh ada pejabat yang menempatkan kepentingan mempertahankan jabatan di atas kepentingan konstitusi.

Amir juga mempertanyakan kepentingan politik di balik kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menemui Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara menjelang perkembangan putusan MK yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran.

“Jokowi justru yang mendalangi operasi politik. Apa kepentingan Jokowi mendatangi Prabowo di Kertanegara menjelang keputusan MK soal ijazah Gibran? Ini yang perlu dipertanyakan,” kata Amir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya