Berita

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa)

Politik

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

SABTU, 17 OKTOBER 2026 | 17:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Prabowo Subianto diminta mencopot Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia antrean bahan bakar minyak (BBM) di berbagai daerah hingga gangguan pasokan listrik (blackout) di Batam.

Permintaan itu dinyatakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam menyikapi keprihatinan atas persoalan energi belakangan ini.

Ketua YLKI, Niti Emiliana menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola energi nasional dan menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.


"YLKI telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2026 Bapak Prabowo Subianto, untuk meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Mencopot Menteri ESDM dari jabatannya," kata Niti dalam keterangan resmi pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Lanjut Niti, sebagai kementerian yang memiliki tanggung jawab dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan sektor energi, Kementerian ESDM harus memastikan keberlangsungan pasokan energi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Persoalan antrean BBM di berbagai daerah dan gangguan pasokan listrik di Batam tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis. 

"Peristiwa tersebut menuntut evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengawasan, ketersediaan, dan distribusi energi," kata Niti.

Berikutnya, gangguan energi berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen yang dijamin undang-undang.

YLKI mengingatkan bahwa UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a, menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. 

Sementara itu, Pasal 4 huruf h mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

"Pemenuhan hak konsumen tidak cukup berhenti pada penyediaan energi, tetapi juga menuntut keandalan layanan, penanganan gangguan, serta pemenuhan hak atas kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Niti.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya