Berita

Ilustrasi Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI (Sumber: Gemini Generated Image)

Finansial

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

SABTU, 17 OKTOBER 2026 | 11:34 WIB | OLEH: TIFANI

Daftar negara penghuni standalone market MSCI menjadi sorotan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori emerging market (pasar berkembang) menjadi standalone market (pasar mandiri). Usulan tersebut diumumkan pada Jumat (16/10/2026) melalui konsultasi dengan pelaku pasar untuk membahas kelayakan pasar saham Indonesia bagi investor global.

MSCI menjadwalkan pengumuman keputusan final mengenai status pasar modal Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2027. Lembaga penyedia indeks global tersebut menilai reformasi pasar saham Indonesia sejauh ini belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.

Jika usulan tersebut disetujui, Indonesia berpotensi masuk ke kategori standalone market bersama sejumlah negara lain yang telah berada dalam kelompok tersebut. Berdasarkan dokumen MSCI Global Investable Market Indexes Methodology Mei 2026, terdapat 12 negara yang termasuk dalam klasifikasi ini.


Negara-negara tersebut tersebar di kawasan Amerika serta Eropa, Timur Tengah, dan Afrika (EMEA). Lantas, negara mana saja yang masuk dalam daftar standalone market MSCI?

Apa Itu Standalone Market MSCI?

Standalone market adalah kategori klasifikasi pasar modal MSCI yang berada di luar kelompok developed market (pasar maju), emerging market (pasar berkembang), dan frontier market (pasar perintis). Mengacu pada metodologi MSCI Global Investable Market Indexes, kategori ini digunakan untuk pasar yang tidak memenuhi atau tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dimasukkan ke dalam kelompok indeks utama MSCI.

Penentuan klasifikasi pasar modal mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari aksesibilitas bagi investor asing, likuiditas pasar saham, efisiensi operasional, hingga kondisi regulasi dan tata kelola. Kendala serius pada aspek-aspek tersebut dapat memengaruhi kelayakan suatu pasar untuk masuk ke dalam klasifikasi indeks MSCI.

Status standalone market bukan berarti perdagangan saham di suatu negara dihentikan. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa pasar modal negara tersebut berada di luar kelompok indeks utama MSCI yang mencakup pasar maju, pasar berkembang, dan pasar perintis.

Daftar Negara Penghuni Standalone Market MSCI 2026

Berdasarkan MSCI Global Investable Market Indexes Methodology edisi Mei 2026, terdapat 12 negara yang masuk dalam kategori standalone market. Negara-negara tersebut terbagi ke dalam dua kawasan, yakni Amerika serta EMEA.

Berikut daftar negara yang pasar modalnya termasuk dalam klasifikasi standalone market MSCI per 2026.

1. Negara Standalone Market di Kawasan Amerika

Empat negara di kawasan Amerika yang masuk dalam kategori standalone market MSCI adalah: 2. Negara Standalone Market di Kawasan EMEA

Sementara itu, delapan negara di kawasan EMEA (Eropa, Timur Tengah, dan Afrika) yang masuk dalam klasifikasi standalone market MSCI meliputi: Dengan demikian, total terdapat 12 negara dalam daftar standalone market MSCI berdasarkan dokumen metodologi Mei 2026.

Mengapa Suatu Negara Masuk Standalone Market MSCI?

Klasifikasi standalone market berkaitan dengan penilaian MSCI terhadap kelayakan suatu pasar modal untuk menjadi bagian dari indeks investasinya. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi akses investor asing, likuiditas, efisiensi operasional, serta regulasi dan tata kelola pasar.

Pasar yang menghadapi hambatan serius dalam aspek-aspek tersebut dapat dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke kelompok indeks utama MSCI. Namun, penetapan klasifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh satu indikator, melainkan berdasarkan penilaian terhadap karakteristik dan kelayakan pasar secara keseluruhan.

Bagi Indonesia, usulan perubahan klasifikasi tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi posisi pasar saham nasional dalam indeks yang digunakan investor global sebagai acuan investasi. Meski demikian, status akhir Indonesia masih menunggu keputusan MSCI yang dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya