Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(Foto: Istimewa)
PERNYATAAN Andi Arief mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menarik untuk dicermati.
Andi Arief berpandangan bahwa Gibran justru menjadi pihak yang dirugikan oleh putusan tersebut dan perlu memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi.
Bahkan, menurutnya, pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR dapat menjadi salah satu jalan untuk menjernihkan persoalan.
Andi Arief mengingatkan pengalaman Pansus Bank Century pada 2010 sebagai contoh bahwa forum pengawasan politik dapat membuka ruang bagi pihak-pihak yang dipersoalkan untuk menjelaskan posisi mereka.
Dalam pandangannya, klarifikasi bukan semata-mata untuk membela seseorang, melainkan juga untuk menguji berbagai tuduhan dan mencari kejelasan.
Gagasan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan bahwa persoalan yang menyangkut pejabat publik diselesaikan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta?
Dalam negara demokratis, transparansi bukan ancaman bagi pejabat publik. Sebaliknya, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas kekuasaan.
Jika terdapat pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan seorang pejabat, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, pihak yang dipersoalkan juga berhak mendapatkan proses yang adil dan tidak dihakimi berdasarkan prasangka.
Karena itu, persoalan ijazah Gibran tidak semestinya ditempatkan semata-mata sebagai pertarungan antara pendukung dan penentang politik.
Yang lebih penting adalah memastikan apa yang sesungguhnya menjadi pokok putusan MK, fakta apa yang telah diperiksa, dan apakah masih terdapat pertanyaan relevan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Putusan MK harus dihormati sesuai dengan amar dan pertimbangan hukumnya. Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti menutup ruang klarifikasi atas fakta yang memang belum terang.
Sebaliknya, klarifikasi juga tidak boleh digunakan untuk menarik kesimpulan yang tidak didukung bukti.
Dalam konteks ini, gagasan Andi Arief mengenai perlunya ruang klarifikasi patut ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Adapun pilihan mekanismenya, termasuk kemungkinan pembentukan pansus, perlu mempertimbangkan dasar hukum, kewenangan DPR, serta kebutuhan nyata untuk mengungkap fakta.
Pada akhirnya, kepentingan yang harus diutamakan bukanlah keuntungan politik pihak tertentu, melainkan kepastian hukum, kredibilitas lembaga negara, dan hak masyarakat atas informasi yang benar.
Gibran berhak atas proses yang adil. Masyarakat berhak atas penjelasan yang terang. Dan negara berkewajiban memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, substansi persoalan ini bukan tentang siapa yang harus dibela atau siapa yang harus disalahkan.
Persoalannya adalah bagaimana demokrasi memastikan bahwa kekuasaan tetap akuntabel, hukum tetap dihormati, dan kebenaran tidak dikalahkan oleh kepentingan politik.
Transparansi harus dijalankan. Klarifikasi harus diberi ruang. Kepastian hukum harus dijaga. Dan fakta harus menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan polemik ini.
*Direktur Jakarta Institute