Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti dua kali ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan langkah tegas, termasuk jemput paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi.
"KPK tidak boleh membiarkan ketegasannya berhenti sebagai pernyataan. Perkara ini menjadi ujian apakah kewajiban memenuhi panggilan penyidik dapat ditegakkan terhadap seorang menteri aktif," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, dikutip Sabtu 16 Oktober 2026.
Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian. Ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober, ia kembali tidak hadir.
Menurut Hamdi, ketidakhadiran berulang menuntut keputusan penyidik yang jelas. KPK perlu memastikan pemeriksaan berlangsung melalui kewenangan yang tersedia dan prosedur yang sah.
"Apabila syarat jemput paksa telah terpenuhi, jabatan Nusron sebagai menteri tidak boleh menjadi alasan untuk menahan langkah penegakan hukum," kata Hamdi.
Hamdi mengatakan, jemput paksa merupakan tindakan menghadirkan seseorang untuk kepentingan pemeriksaan. Pelaksanaannya tidak menetapkan Nusron bersalah ataupun mengubah statusnya menjadi tersangka.
Urgensi pemeriksaan Nusron, kata Hamdi, semakin kuat karena KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Hubungan tersebut memang belum membuktikan keterlibatan pidana Nusron, tetapi membuat penjelasannya mengenai akses dan aktivitas mereka dalam urusan kementerian menjadi penting bagi penyidikan.
Perkara yang berawal dari dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor juga berkembang pada pendalaman dugaan penerimaan terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.
KPK mengamankan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian perkara. Asal, tujuan, dan penerima uang tersebut harus dibuktikan secara cermat, termasuk menelusuri pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatannya.
Nusron wajib memberikan penjelasan, dan KPK wajib memastikan pemeriksaan berjalan. Jika syarat hukumnya terpenuhi, jemput paksa harus dilaksanakan.
"Jangan sampai panggilan KPK kehilangan wibawa di hadapan seorang menteri, sementara ketegasan yang diumumkan hanya gertak sambal," kata Hamdi.