Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

SABTU, 17 OKTOBER 2026 | 00:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti dua kali ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan langkah tegas, termasuk jemput paksa apabila syarat hukumnya terpenuhi.

"KPK tidak boleh membiarkan ketegasannya berhenti sebagai pernyataan. Perkara ini menjadi ujian apakah kewajiban memenuhi panggilan penyidik dapat ditegakkan terhadap seorang menteri aktif," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, dikutip Sabtu 16 Oktober 2026.

Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian. Ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober, ia kembali tidak hadir.


Menurut Hamdi, ketidakhadiran berulang menuntut keputusan penyidik yang jelas. KPK perlu memastikan pemeriksaan berlangsung melalui kewenangan yang tersedia dan prosedur yang sah.

"Apabila syarat jemput paksa telah terpenuhi, jabatan Nusron sebagai menteri tidak boleh menjadi alasan untuk menahan langkah penegakan hukum," kata Hamdi.

Hamdi mengatakan, jemput paksa merupakan tindakan menghadirkan seseorang untuk kepentingan pemeriksaan. Pelaksanaannya tidak menetapkan Nusron bersalah ataupun mengubah statusnya menjadi tersangka. 

Urgensi pemeriksaan Nusron, kata Hamdi, semakin kuat karena KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Hubungan tersebut memang belum membuktikan keterlibatan pidana Nusron, tetapi membuat penjelasannya mengenai akses dan aktivitas mereka dalam urusan kementerian menjadi penting bagi penyidikan. 

Perkara yang berawal dari dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor juga berkembang pada pendalaman dugaan penerimaan terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

KPK mengamankan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian perkara. Asal, tujuan, dan penerima uang tersebut harus dibuktikan secara cermat, termasuk menelusuri pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatannya.

Nusron wajib memberikan penjelasan, dan KPK wajib memastikan pemeriksaan berjalan. Jika syarat hukumnya terpenuhi, jemput paksa harus dilaksanakan. 

"Jangan sampai panggilan KPK kehilangan wibawa di hadapan seorang menteri, sementara ketegasan yang diumumkan hanya gertak sambal," kata Hamdi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya