Berita

Wakil Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, La Ode Arukun. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Pemuda Bulan Bintang:

Evaluasi Parliamentary Threshold Harus Berpedoman Putusan MK

JUMAT, 16 OKTOBER 2026 | 22:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Evaluasi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) Pemilu 2029 harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, termasuk dengan mempertimbangkan opsi PT 0 persen demi memperluas keterwakilan suara rakyat.

Demikian antara lain ditegaskan Wakil Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, La Ode Arukun. Menurutnya, reformasi sistem pemilu harus menempatkan kedaulatan rakyat, keadilan representasi, dan kepastian hukum sebagai pertimbangan utama.

Menurutnya, putusan MK tersebut menjadi landasan penting bagi DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi ketentuan ambang batas parlemen yang selama ini berlaku sebesar 4 persen.


Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi harus diubah untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan berpedoman pada pertimbangan konstitusional yang ditetapkan Mahkamah.

“Cara berpikir DPR harus sesuai dengan amanat konstitusi agar tidak melenceng,” ujar La Ode dalam keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Penerapan PT 0 persen dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Namun, perolehan kursi tetap ditentukan oleh mekanisme pembagian kursi, hasil suara di daerah pemilihan, dan ketentuan pemilu lainnya.

La Ode menjelaskan, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 serta jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 perlu menjadi pertimbangan dalam merancang sistem pemilu.

Meski demikian, ia mengakui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak secara eksplisit memerintahkan penerapan PT 0 persen. Putusan tersebut memberikan arah konstitusional bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang ambang batas parlemen dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta upaya meminimalkan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Karena itu, pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu harus dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

DPR dan pemerintah diharapkan memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik nonparlemen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap demokrasi.

Menurutnya, penentuan besaran ambang batas parlemen tidak semestinya hanya didasarkan pada keputusan politik. Kebijakan tersebut juga perlu didukung argumentasi konstitusional, kajian akademik, dan simulasi dampak terhadap keterwakilan suara rakyat.

Reformasi sistem pemilu juga perlu menjaga keseimbangan antara efektivitas parlemen, kepastian hukum, dan keterwakilan politik masyarakat. Usulan PT 0 persen, kata dia, dapat menjadi salah satu gagasan yang dibahas dalam evaluasi sistem pemilu nasional.

“Reformasi pemilu harus menempatkan kedaulatan rakyat, keadilan representasi, dan kepastian hukum sebagai pertimbangan utama. Pembentuk undang-undang diharapkan menyusun kebijakan ambang batas parlemen yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional,” tutup La Ode.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

UPDATE

Demi Keamanan, Kapolri Patut Didukung Usut Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 16:34

Potensi Wisata Besar Belum Dongkrak Ekonomi Sabang

Kamis, 05 November 2026 | 16:27

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton Perkuat Operasional Migas di Timteng

Kamis, 05 November 2026 | 16:12

DPR Taruh Harapan di Pundak Suyudi dan Jajaran Usut Tuntas Kasus Listyo Sigit Dkk

Kamis, 05 November 2026 | 16:00

Bobolnya Lapis Pengaman Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 15:48

Ekonomi Aceh Tetap Tumbuh Positif Meski Dihantam Bencana

Kamis, 05 November 2026 | 15:46

BPS: Pengangguran RI Berkurang 77 Ribu Orang per Agustus 2026

Kamis, 05 November 2026 | 15:38

Pertamina Hulu Energi Catat Torehan Manis Jelang Akhir Tahun

Kamis, 05 November 2026 | 15:33

ABP: Rakyat Tetap Berdiri Bersama Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 | 15:28

Jokowi Keberatan Roy Suryo Minta Ijazah Diperiksa Lagi

Kamis, 05 November 2026 | 15:22

Selengkapnya