Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diingatkan untuk memahami secara saksama, terkait substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Pengembangan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta menilai, Putusan MK atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memperjelas persoalan yang selama ini ada pada tata baksana pemilu yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Alasan di balik itu (MK), kalau kemarin yang muncul adalah tidak boleh ada hal yang impunity, tidak boleh ada ketidaknormalan, anomali yang tidak terkoreksi. Intinya begitu. Jadi dua rezim yang berbeda antara KPU dengan amar putusan MK, termasuk pertimbangan hukumnya,” ujar dia kepada RMOL, Kamis, 15 Oktober 2026.
“Publik juga harus melihat bahwa ini dua hal yang berbeda, antara putusan MK yang menghendaki tidak boleh ada anomali yang tidak diselesaikan, tetapi juga ada adigium lain,” sambungnya menegaskan.
Yang dimaksud adagium lain, menurut Kaka, adalah terkait dengan persoalan etik yang sekarang ini telah masuk di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP pun mengenal yang namanya finalitas. Finalitas itu ketika dalam putusannya menolak permohonan pemohon, jadi dianggap pemilunya final, tapi harus ada koreksi,” tuturnya.
Kaka memandang, koreksi yang seharusnya dilakukan DKPP yakni tentang sejauh mana kewenangan KPU terkait dengan yang juga telah dibahas di persidangan MK beberapa waktu lalu, khususnya terhadap amanat yang tercantum di da?am UU Pemilu.
“Wilayah koreksi kedua ini adalah koreksi terhadap undang-undang. Ini harusnya undang-undang memberikan ruang untuk meyakinkan semua pihak, termasuk publik, tentang bagaimana KPU melakukan penerimaan, kemudian juga penelitian, dan verifikasi terhadap setiap dokumen,” urainya.
Hal tersebut penting, dipandang Kaka, lantaran kasus serupa bukan hanya terjadi di Pilpres. Tetapi, MK juga pernah menangani PHPU untuk legislatif dan kepala daerah dalam kontext kasus yang serupa tetapi beda dalam hal bentuk dokumennya.
“Karena di peradilan MK kemarin bukan hanya ijazah. Ada yang soal akte kelahiran, ada surat keterangan lain. Nah itu bagaimana, salah satunya adalah bagaimana membuat semua dokumen-dokumen itu pasti merupakan dokumen publik atau bukan?” ucapnya menerangkan.
Dari situ, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini memperkirakan, KPU akan menyampaikan berbagai hal yang menjadi kendala dalam hal verifikasi berdasarkan kerangka UU Pemilu, sehingga diperlukan perbaikan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya pikir, DPR dan juga fraksi-fraksi sudah seharusnya sekarang ini lebih mengajak bicara, jadi tidak sekedar hadir. Saya mengkritik bahwa selama ini di RDP, di meeting-meeting, ataupun penjaringan daripada aspirasi publik itu masih ceremonial dan artificial,” tambahnya menegaskan.
Terpisah, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi menuturkan, apa yang bergulir di DKPP tidak sama dengan substansi yang disoal ke MK oleh Denny Indrayana dan kawan-kawannya. Sehingga, tujuannya bukan lagi mengarah pada Gibran.
“Etik itu tentu dalam pandangan lebih ke soal apakah ada moral hazard di balik yang dituduhkan itu kan misalkan PKPU (Peraturan KPU) itu (soal pemeriksaan dokumen Calon Presiden dan Wakil Presiden) itu adalah pasal yang dimunculkan untuk Gibran misalkan,” urainya saat dihubungi.
Menurutnya, berbagai wacana yang beredar di publik terkait polemik verifikasi dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dilakukan KPU, akan terjawab dalam sidang DKPP nantinya.
Meskipun, kata Khairul, hal tersebut juga sudah mengemuka dalam Sidang MK yang menindaklanjuti Permohonan Denny Indrayana dkk yang diajukan 2 tahun setelah Prabowo-Gibran menang Pilpres dan resmi dilantik Presiden-Wakil Presiden.
“Berarti kan yang dinilai, apakah memang KPU melakukan itu? Nah, itu memang peluang etiknya ada di situ. Cuma tentu harus dibuktikan lebih jauh nanti apakah memang pasal itu ada pesanan atau apa? Itu nanti biar proses yang menentukan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Khairul meyakini fenomena hukum yang terjadi pasca putusan MK soal ijazah Gibran ini, termasuk yang bergulir di DKPP, akan membuat terang apa yang dipersoalkan oleh pengadu yang belakangan tercatat sudah ada 5 pihak melayangkan ke DKPP.
“Sekali lagi, yang namanya orang mengadu, melaporkan, tentu enggak ada yang bisa melarang atau dibatasi juga, karena hak dia juga kan,” demikian Khairul menutup.