Ilustrasi usaha galon isi ulang. (Foto: AI Gemini)
Pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) dilarang menggunakan galon dan tutup galon bermerek milik produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada bentuk pelanggarannya.
Peringatan itu disampaikan kepada ratusan pengusaha DAMIU dalam seminar dan pelatihan bertema Pengelolaan Depot Air Minum dari Produksi hingga Distribusi yang digelar Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (AUDAMSI) bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor di Aula Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor baru-baru ini.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Imanuel Tarigan Sibero mengatakan, penggunaan galon bermerek untuk menampung air isi ulang berpotensi menyesatkan konsumen. Wadah tersebut bisa menimbulkan kesan bahwa air yang dijual merupakan produk asli dari merek yang tercantum pada galon.
“Jika air isi ulang diisi ke dalam galon bermerek, itu terlihat seolah-olah air itu benar-benar dari brand galon itu. Konsumen bisa tertipu dan mengira bahwa itu benar-benar air dari galon bermerek, padahal sudah isi ulang,” kata Imanuel dikutip pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia mengingatkan, penggunaan galon dan tutup bermerek oleh DAMIU dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika melanggar ketentuan mengenai merek dan perlindungan konsumen.
Ketentuan mengenai wadah DAMIU juga diatur dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. Aturan tersebut menyebutkan bahwa depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau polos, termasuk tutupnya.
Imanuel menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan operasional DAMIU dapat dikenai tindakan administratif berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, konsekuensi pidana bergantung pada unsur pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Senada, Kepala Subdirektorat Minuman dan Bahan Pengawet Kementerian Perindustrian, Endang Purweni, menegaskan bahwa pengusaha DAMIU tidak diperbolehkan menggunakan galon bermerek milik produsen AMDK.
“Secara aturan tidak boleh,” tegas Endang.
Menurutnya, air isi ulang harus dibedakan dari produk AMDK agar konsumen tidak keliru mengenali produk yang dibeli. Penggunaan galon AMDK untuk menjual air isi ulang juga berpotensi menimbulkan keberatan dari produsen pemilik merek.
Sementara itu, anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, Marusaha Doloksaribu, mengimbau pengusaha DAMIU menjalankan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menghindari persoalan hukum.
“Ini saya hanya anjuran saja untuk menghindari pasal pidana atau konsekuensi undang-undang,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba, menambahkan bahwa pengusaha DAMIU juga perlu memperhatikan ketentuan kesehatan dan kualitas air. Ia merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan kesehatan lingkungan, termasuk pemeriksaan kualitas air sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Desmanjon, pelatihan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman pengusaha mengenai standar kesehatan, perizinan usaha, serta kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Persyaratan SLHS antara lain mencakup hasil pemeriksaan laboratorium, kelayakan tempat dan peralatan, kondisi lokasi yang higienis, inspeksi kesehatan lingkungan oleh dinas kesehatan, serta pemenuhan persyaratan pelatihan keamanan pangan sesuai ketentuan.
Desmanjon menilai edukasi tersebut penting karena masih ada pengusaha yang belum memahami kewajiban dan larangan dalam menjalankan usaha DAMIU.