Berita

Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto. (dok. pribadi)

Politik

Restitusi Korban, Advokat Perlu Kawal hingga Tahap Eksekusi

JUMAT, 16 OKTOBER 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemulihan hak korban menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, termasuk melalui mekanisme restitusi yang dibebankan kepada pelaku dan kompensasi yang ditanggung negara.

Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto mengatakan perubahan hukum acara pidana menuntut advokat menyesuaikan cara berpraktik, baik saat mendampingi korban maupun membela terdakwa.

"Hukum acara pidana kita kini menempatkan korban sebagai subjek yang haknya harus dipulihkan, bukan sekadar saksi," ujar Harry Ponto dalam Pendidikan Hukum Lanjutan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. 


Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Diding Rahmat menjelaskan bahwa restitusi dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi ditanggung negara. Ia juga menyoroti sejumlah persoalan sinkronisasi peraturan, termasuk pembebanan restitusi kepada pihak ketiga, subjek penerima kompensasi, serta perbedaan penghitungan tenggat waktu antara KUHAP dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keberhasilan tidak diukur dari bunyi amar putusan, melainkan dari pemulihan yang benar-benar diterima korban. Ubi jus, ibi remedium, di mana ada hak, di situ ada pemulihan," tegas Diding.

Dalam seminar tersebut, peserta juga membahas peran advokat dalam mengawal pengajuan restitusi sejak tahap penyidikan, pendampingan di persidangan, hingga eksekusi putusan agar pemulihan hak korban dapat terlaksana.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya