Berita

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Aries Syahbudin (Foto: Dokumen Korlantas Polri)

Keamanan

Kakorlantas Jamin Transparansi Pelayanan dan Tindak Tegas Personel yang Bersalah

JUMAT, 16 OKTOBER 2026 | 10:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Personel Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dipastikan akan ditindak secara tegas, dengan sanksi pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Aries Syahbudin menjamin bahwa setiap pengaduan masyarakat (dumas) wajib diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Arahan ini sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dengan tagline 'Polisi Bersama Masyarakat', sebagai komitmen untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, serta bebas dari praktik pungli," kata Aries saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, dikutip Jujmat 16 Oktober 2026.


Dengan demikian, Kakorlantas Polri menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi bentuk penyalahgunaan kewenangan apa pun dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian.

Selain penegakan disiplin, Kakorlantas Polri menginstruksikan jajarannya agar mengoptimalkan pengaturan lalu lintas pagi di titik-titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, serta jalur utama.

"Kehadiran personel di lapangan harus mampu mengantisipasi kepadatan arus, mencegah potensi kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang humanis dan responsif kepada pengguna jalan," ujar Kakorlantas.

Selanjutnya, dalam hal pelayanan SIM, SKCK, dan penindakan pelanggaran lalu lintas, seluruh jajaran diminta untuk memastikan persyaratan, prosedur, serta biaya resmi disampaikan secara terbuka kepada publik.

Pengawasan di setiap loket pelayanan juga harus diperkuat guna menutup ruang bagi praktik percaloan, dan seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui mekanisme resmi yang disertai bukti sah.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya