Pemerintah diingatkan agar tidak mengabaikan keberlangsungan pendidikan anak di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati berpandangan bahwa, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api. Pemerintah juga harus memastikan kesehatan anak terlindungi dan hak mereka untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi selama bencana asap berlangsung.
Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 12 Oktober 2026, luas lahan terbakar yang masih dalam penanganan mencapai 639,23 hektare di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. Kebakaran terluas berada di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, dengan luas sekitar 513,89 hektare.
Kurniasih menilai, kabut asap berpotensi menimbulkan dampak berlapis bagi anak-anak, mulai dari gangguan kesehatan hingga terhambatnya proses belajar. Tanpa kebijakan yang tepat, kondisi tersebut juga berisiko memperlebar kesenjangan pendidikan, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Jangan biarkan kabut asap hari ini menutupi masa depan pendidikan anak-anak kita. Melindungi anak dari karhutla berarti menjaga kesehatan mereka hari ini sekaligus menjaga kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujar Kurniasih kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia mengatakan, penghentian sementara pembelajaran tatap muka memang diperlukan ketika kualitas udara membahayakan kesehatan. Namun, kebijakan itu harus dibarengi dengan penyediaan alternatif pembelajaran yang dapat diakses seluruh peserta didik, termasuk anak-anak yang tidak memiliki internet maupun perangkat digital.
Kurniasih mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Pedoman tersebut mengatur penyesuaian pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), dengan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas.
Dalam ketentuan tersebut, ketika ISPU berada pada kategori Tidak Sehat (101–200), pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan perlindungan tambahan.
Sementara itu, kelompok rentan, seperti peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik sekolah luar biasa (SLB), serta anak dengan penyakit penyerta, diarahkan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Adapun ketika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat (201–300) atau Berbahaya (di atas 300), pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
Dampak karhutla terhadap pendidikan juga terlihat dari data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per 1 September 2026. Sebanyak 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di enam provinsi tercatat menjalankan pembelajaran dari rumah melalui moda pengganti.
Bagi Kurniasih, angka tersebut menjadi pengingat bahwa keberlanjutan pendidikan harus menjadi bagian dari penanganan bencana, bukan sekadar persoalan teknis ketika sekolah terpaksa ditutup.
“Persoalan pendidikan akibat karhutla tidak berhenti pada keputusan apakah sekolah dibuka atau ditutup. Yang harus dipastikan adalah jangan sampai bencana ekologis berubah menjadi ketimpangan pendidikan. Anak-anak yang tidak memiliki internet, telepon pintar, atau fasilitas belajar memadai tetap harus mendapatkan layanan pembelajaran,” tegasnya.
Karena itu, Kurniasih mendorong Kemendikdasmen, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan menyiapkan sistem pembelajaran alternatif yang tidak bergantung sepenuhnya pada jaringan internet. Sekolah dapat menyediakan modul cetak, lembar kegiatan belajar, serta pendampingan guru dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan kondisi wilayah terdampak.
Ia juga meminta pemantauan berkala terhadap peserta didik, terutama anak-anak yang mengalami gangguan kesehatan, memiliki kebutuhan khusus, atau tinggal dalam keluarga dengan keterbatasan fasilitas belajar. Guru dan wali kelas perlu memastikan layanan pendidikan tetap menjangkau seluruh siswa tanpa membebani mereka dengan penugasan berlebihan selama masa darurat.
Selain menjaga keberlangsungan pembelajaran, perlindungan kesehatan harus berjalan beriringan. Koordinasi antara sekolah, layanan kesehatan, dan pihak terkait diperlukan untuk memantau kondisi anak, menyampaikan informasi kualitas udara, serta mencegah aktivitas pendidikan menambah risiko paparan asap.
Kurniasih turut menekankan pentingnya pemulihan pembelajaran setelah kualitas udara kembali aman. Sekolah perlu memetakan capaian belajar peserta didik untuk mengidentifikasi materi yang belum dikuasai selama pembelajaran darurat, kemudian memberikan pendampingan dan penguatan sesuai kebutuhan.
“Ketika kondisi udara membaik dan anak-anak kembali ke sekolah, tugas kita bukan sekadar mengembalikan mereka ke ruang kelas. Kita juga harus memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal akibat keterbatasan belajar selama masa karhutla,” ujar Legislator PKS ini.
Ia berharap perlindungan kesehatan dan hak pendidikan anak menjadi bagian integral dari kesiapsiagaan serta penanganan karhutla. Upaya tersebut harus mencakup penyediaan layanan belajar selama masa darurat, perhatian terhadap kondisi fisik dan psikologis peserta didik, hingga pemulihan pembelajaran setelah bencana mereda.
“Api yang membakar hutan dan lahan harus segera dipadamkan. Namun, semangat belajar dan harapan anak-anak untuk meraih masa depan tidak boleh ikut padam. Keselamatan dan hak pendidikan mereka harus sama-sama kita jaga,” pungkasnya.