Brigjen Pol Yustan Alpiani. (Foto: RMOLLampung/Istimewa)
Kapolda Lampung baru Brigjen Pol. Yustan Alpiani bakal memiliki tugas besar, di antaranya dalam memberantas mafia tanah yang masih sering terjadi di Lampung.
Hal itu disampaikan akademisi hukum saat memberi ucapan selamat atas pelantikan Kapolda Lampung.
Namun, ia mengingatkan agar pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Lampung tidak sekadar diwarnai seremoni serah terima jabatan, melainkan dibuktikan dengan kinerja nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Bersama Tim Hukum Gindha Ansori Wayka (Gindha Ansori WK) dan Rekan, ia menegaskan, salah satu pekerjaan rumah (PR) penting yang harus menjadi perhatian Kapolda Lampung baru adalah penanganan dugaan praktik mafia tanah di sejumlah wilayah, termasuk Lampung, Way Kanan, dan Lampung Selatan.
Menurut Gindha, masyarakat saat ini tidak membutuhkan seremoni semata, tetapi menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat yang diduga dirampas melalui praktik pertanahan bermasalah.
“Yang penting adalah kinerja nyata dari seorang penegak hukum, terutama untuk memberantas mafia-mafia tanah yang kemudian merampas hak rakyat, termasuk perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Gindha dikutip Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia juga meminta Kapolda Lampung yang baru memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan dari sektor hulu, terutama terkait pelepasan tanah dan evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), termasuk lahan yang akan memasuki masa perpanjangan.
Menurutnya, peninjauan terhadap persoalan tersebut penting dilakukan agar berbagai konflik pertanahan dapat ditangani sejak awal dan tidak terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Gindha menilai, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan langkah yang menyeluruh, mulai dari penelusuran proses pelepasan tanah, evaluasi administrasi dan perizinan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kapolda Lampung sekarang wajib menyelesaikan persoalan dari hulu, termasuk persoalan pelepasan tanah dan HGU yang akan diperpanjang untuk ditinjau ulang. Dengan begitu, persoalan tanah bisa diselesaikan dari sumbernya,” tegasnya.
Ia berharap kepemimpinan Kapolda Lampung yang baru mampu menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam penyelesaian konflik tanah adat dan sengketa pertanahan lainnya.
“Jangan sampai kita terus mewariskan persoalan kepada generasi bangsa dari zaman ke zaman. Sementara dunia sudah berkembang pesat, persoalan tanah adat saja masih belum selesai,” pungkasnya.