Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kamis malam, 15 Oktober 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Tata Kelola Nikel

KAMIS, 15 OKTOBER 2026 | 22:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengungkap, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama, DS sebagai tersangka.

"Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," ujar Anang saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kamis malam, 15 Oktober 2026.


Adapun, konstruksi kasus DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation), rekomendasi ekspor.

Bahkan, persetujuan RKAB diduga kuat diterbitkan melalui proses menyimpang dari ketentuan. Guna memuluskan kegiatan itu, DS diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

"Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar," kata Anang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan dengan jeratan pasal ke-1 primer pasal 603 juncto pasal 20 huruf A atau C KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, Kejagung menetapkan empat dalam kasus ini, salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BS.

Tersangka kedua adalah MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Berikutnya NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Sedangkan satu tersangka lainnya belum diungkapkan Kejagung karena masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Atas perbuatan perorangan dan korporasi ini, kerugian negara tersebut mencapai Rp401 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya