Berita

Gus Lilur saat membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Istimewa)

Hukum

Gus Lilur Tantang Polemik Muktamar NU Dibuktikan di Jalur Hukum

KAMIS, 15 OKTOBER 2026 | 20:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah hukum telah ditempuh ulama HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy dengan melaporkan dugaan politik uang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Oktober 2026 lalu.

Sosok yang akrab disapa Gus Lilur ini menyebut, upaya hukum sengaja ditempuh untuk membuat terang sebuah perkara.

“Saya memilih menjadikan hukum sebagai panglima. Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan main kayu, bukan intimidasi, dan bukan tindakan di luar hukum,” tegas Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2026.


Gus Lilur mengaku akan kembali mendatangi KPK pekan depan untuk menyerahkan bukti tambahan serta memperluas pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Muktamar NU.

Ia bahkan menyatakan tidak gentar saat dilaporkan balik oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam upaya hukum yang ia tempuh. Salah satunya upaya Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang telah melaporkan Gus Lilur bersama dua orang lainnya ke polisi.

Laporan polisi ini dilayangkan Gus Ipul setelah sebelumnya melayangkan somasi ke Gus Lilur dan dua orang lainnya berkaitan sejumlah pernyataan dugaan aliran uang hingga suap dalam Muktamar NU.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” ujar Gus Lilur merespons upaya hukum tersebut.

Gus Lilur juga menyampaikan klaim sekitar 130 PCNU dari 17 PWNU sedang bersiap mengembalikan dana berkaitan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.

Jika ada dana yang terbukti berasal dari tindak pidana, pengembaliannya harus dilakukan melalui mekanisme sah dan sesuai arahan aparat berwenang.

“Saya meminta siapa pun yang mengetahui adanya dugaan transaksi tidak semestinya untuk terbuka, menyerahkan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum, serta mengikuti prosedur pengembalian dana apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya