Berita

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Terapkan Skema Marked to Market

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

KAMIS, 15 OKTOBER 2026 | 19:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Pupuk Indonesia (Persero) melaporkan laba bersih pada semester pertama 2026 melejit 253 persen menjadi Rp8,51 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun pada saat yang sama, tagihan atau piutang subsidi BUMN itu ke pemerintah juga naik drastis.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 31 Juli 2026, PT Pupuk Indonesia mencatatkan pendapatan sebesar Rp59,67 triliun atau tumbuh 51 persen pada semester I/2026 dengan peningkatan EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) hingga 140 persen menjadi Rp14,28 triliun.

Kenaikan pendapatan terutama disumbang oleh lonjakan penggantian biaya subsidi dari pemerintah mencapai dua kali lipat menjadi Rp34,08 triliun. Seiring peningkatan biaya subsidi ini, total aset perusahaan pada semester I/2026 terdongkrak Rp31,87 triliun menjadi Rp182,05 triliun atau setara 21,2 persen dari tahun sebelumnya.


Mencermati data tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut lonjakan piutang subsidi yang tinggi itu merupakan konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah yang mengubah mekanisme subsidi pupuk berbasis nilai pasar mulai tahun ini.

“PT Pupuk Indonesia sekarang menerapkan skema marked to market (MTM) dari sebelumnya cost plus margin. Masalahnya MTM justru menyebabkan nominal piutang subsidi menjadi lebih besar daripada cost plus, padahal skema itu diklaim untuk efisiensi,” kata Uchok melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.

Uchok berpandangan lonjakan keuntungan PT Pupuk Indonesia itu tidak mencerminkan fundamental bisnis tetapi lebih didorong kenaikan biaya subsidi atau piutang subsidi dari pemerintah. Ia pun menyoroti besarnya selisih angka subsidi antara perhitungan menggunakan MTM dan cost plus.

Berdasarkan simulasi, kata Uchok, nilai subsidi untuk pupuk urea saja selama Januari-Agustus 2026 mencapai Rp26,81 triliun jika dihitung menggunakan skema MTM. Adapun dengan metode cost plus yang mengacu Harga Pokok Penjualan Sementara (HPPS) Kementan, nilai subsidi urea selama periode itu hanya Rp18,94 triliun. Artinya terdapat selisih hampir Rp8 triliun.

“Selisih yang besar ini justru menunjukkan inefisiensi dalam mekanisme subsidi," kata Uchok.

Penerapan skema MTM mengacu pada Perpres No. 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang ditindaklanjuti dengan beberapa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) di antaranya Permentan No. 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi. Aturan yang diteken Mentan Amran Sulaiman pada 8 Maret 2026 ini berlaku surut per Januari 2026.

Dalam Permentan 06/2026, nilai komersial atau ferticon dihitung berdasarkan harga acuan pasar dan alfa. Harga acuan pasar merupakan harga referensi pupuk dari publikasi harga pasar internasional (Asia Tenggara) dalam kondisi curah di gudang pabrik, dengan nilai komersial untuk penyesuaian formula pupuk dan nilai konversi kurs rupiah. Adapun alfa terdiri dari biaya pengantongan, handling hingga distribusi. Kementan juga menetapkan harga batas atas dan batas bawah untuk nilai komersial sementara pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, lanjut Uchok, skema MTM menguntungkan PT Pupuk Indonesia karena memungkinkan BUMN itu mendapat suntikan modal melalui mekanisme subsidi. Selain mendapat uang muka, perusahaan kini bisa melakukan penagihan subsidi setiap bulan, yang besarannya bergantung pada realisasi penyaluran pupuk subsidi dikali harga fertecon setiap bulan.

Data mengungkapkan penggantian biaya subsidi ataupun piutang subsidi dari pemerintah terus meningkat sepanjang tahun ini. Hingga 31 Agustus 2026, total piutang subsidi dari pemerintah ke PT Pupuk Indonesia sudah mencapai Rp39,64 triliun atau tiga kali dari posisi per 31 Desember 2025 (saldo piutang subsidi) yang tercatat Rp13,29 triliun.

Lonjakan ini disebabkan adanya estimasi piutang subsidi dari pemerintah sebesar Rp26,16 triliun per 31 Agustus 2026. Estimasi ini merupakan komponen baru yang tidak terdapat pada laporan 31 Desember 2025. Jika dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2025, maka tambahan estimasi piutang subsidi itu sangat material atau signifikan.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya