DUNIA pendidikan Indonesia sedang menghadapi ironi yang menyayat hati. Di ruang kelas, para guru berdiri tegak mentransfer ilmu, membentuk karakter, dan menanamkan cita-cita kepada generasi masa depan bangsa. Namun, di balik pengabdian tersebut, tidak sedikit guru yang harus berjuang menghadapi tekanan ekonomi, ketidakpastian penghasilan, hingga ancaman jeratan utang.
Mereka diminta mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi sebagian masih harus memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan makan keluarga hingga akhir bulan. Mereka dituntut profesional, disiplin, dan berkualitas, tetapi kepastian pendapatan serta perlindungan kesejahteraan belum sepenuhnya mereka nikmati.
Inilah paradoks pendidikan nasional: negara menuntut kualitas pengabdian yang tinggi, tetapi belum mampu memastikan seluruh tenaga pendidiknya memperoleh kehidupan yang layak.
Persoalan ini semakin memprihatinkan ketika dikaitkan dengan maraknya pinjaman online atau pinjol. Riset NoLimit Indonesia pada 2021, melalui analisis percakapan media sosial mengenai pinjaman online ilegal, mengidentifikasi guru sebagai kelompok profesi dengan proporsi terbesar di antara korban yang terpantau, yakni 42 persen.
Angka tersebut bukan berarti 42 persen dari seluruh guru Indonesia terjerat pinjol, tetapi menjadi peringatan mengenai kerentanan profesi pendidik terhadap praktik pinjaman ilegal.
Gambaran mengenai tekanan ekonomi guru semakin terlihat dalam survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 terhadap 403 guru di 25 provinsi. Sebanyak 79,8 persen responden mengaku memiliki utang, sementara 5,2 persen menggunakan pinjaman online.
Temuan tersebut patut menjadi alarm bagi pemerintah, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Mengapa mereka yang bertanggung jawab membangun masa depan bangsa justru harus berjuang keras menyelamatkan ekonomi keluarganya sendiri?
Akar Struktural: Upah Rendah dan Ketidakadilan terhadap Guru
Melihat fenomena guru terjerat pinjol hanya sebagai akibat perilaku konsumtif atau rendahnya literasi keuangan merupakan penyederhanaan persoalan yang berbahaya. Perspektif tersebut berpotensi mengalihkan tanggung jawab dari sistem kesejahteraan yang belum memadai kepada individu yang justru sedang berjuang mempertahankan kehidupannya.
Persoalan utama sebagian guru bukan semata-mata ketidakmampuan mengelola uang, melainkan keterbatasan pendapatan yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup.
Survei IDEAS pada 2024 menemukan bahwa sekitar 74 persen responden guru honorer atau kontrak menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Bahkan, 20,5 persen di antaranya memperoleh penghasilan kurang dari Rp500 ribu per bulan.
Bayangkan seorang guru yang setiap hari harus berangkat mengajar, membeli bahan bakar kendaraan, menyediakan perlengkapan pembelajaran, dan memenuhi kebutuhan keluarganya, tetapi penghasilan bulanannya bahkan tidak mencukupi kebutuhan pokok. Di sinilah muncul ketimpangan yang sangat nyata.
Pekerja industri formal pada umumnya memiliki kerangka perlindungan upah minimum melalui regulasi ketenagakerjaan. Sementara itu, banyak guru honorer, khususnya yang berada dalam skema kepegawaian pendidikan tertentu, tidak memperoleh perlindungan penghasilan yang setara.
Memang terdapat perbedaan status hukum antara guru ASN, PPPK, guru yayasan, dan guru honorer. Namun, perbedaan administratif tersebut tidak boleh menjadi pembenaran atas ketidaklayakan pendapatan. Status kepegawaian boleh berbeda, tetapi hak untuk hidup layak tidak boleh dibedakan.
Apabila negara mampu menetapkan standar upah minimum bagi pekerja, sudah semestinya negara juga membangun standar penghasilan layak yang efektif bagi seluruh guru, dengan mempertimbangkan status kepegawaian dan mekanisme pembiayaannya.
Daya Beli Guru Melemah: Pendapatan Habis Sebelum Kebutuhan Terpenuhi
Persoalan kesejahteraan guru tidak cukup diukur dari berapa nominal gaji yang diterima setiap bulan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah seberapa besar kemampuan penghasilan tersebut untuk membeli kebutuhan hidup. Inilah yang disebut daya beli.
Seorang guru mungkin menerima pendapatan dengan nominal yang sama dari tahun ke tahun. Namun, ketika harga beras, minyak goreng, telur, listrik, bahan bakar, transportasi, dan biaya pendidikan anak meningkat, nilai riil pendapatan tersebut sesungguhnya mengalami penurunan. Artinya, meskipun nominal penghasilan tidak berubah, kemampuan ekonomi keluarga terus melemah.
Bagi guru berpenghasilan rendah, kenaikan harga kebutuhan pokok bukan sekadar angka inflasi dalam laporan statistik. Kenaikan tersebut berarti semakin sedikit makanan yang dapat dibeli, semakin terbatas biaya transportasi, dan semakin sulit memenuhi kebutuhan anak.
Kondisi ini menciptakan tekanan berlapis. Penghasilan yang diterima harus dibagi untuk kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, transportasi mengajar, kebutuhan kesehatan, serta kewajiban sosial di lingkungan masyarakat.
Ketika seluruh kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, keluarga guru menghadapi pilihan yang sama-sama sulit: mengurangi konsumsi, mencari pekerjaan tambahan, menjual aset, atau berutang.
Bahkan, survei IDEAS menemukan 55,8 persen responden guru memiliki pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan. Fenomena guru yang harus berdagang, menjadi pengemudi ojek online, atau bekerja serabutan setelah selesai mengajar menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam penghargaan ekonomi terhadap profesi pendidik.
Pekerjaan tambahan tentu merupakan hak setiap orang. Namun, apabila pekerjaan tambahan menjadi keharusan untuk sekadar memenuhi kebutuhan pokok, maka terdapat masalah dalam struktur kesejahteraannya.
Guru tidak semestinya dipaksa memilih antara mempersiapkan pembelajaran bagi murid dan mencari tambahan uang untuk membeli beras bagi keluarganya.
Lemahnya daya beli juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat secara lebih luas. Ketika pendapatan guru habis untuk membayar cicilan dan kebutuhan dasar, kemampuan mereka membeli barang dan jasa di lingkungan sekitar semakin terbatas. Warung kecil, pedagang pasar, usaha mikro, dan kegiatan ekonomi lokal ikut kehilangan potensi konsumsi.
Dengan demikian, memperbaiki kesejahteraan guru bukan hanya investasi pendidikan, melainkan juga bagian dari strategi memperkuat daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi daerah.
Ketidakpastian Pendapatan: Mengajar Setiap Hari, tetapi Tidak Tahu Kapan Dibayar
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah tidak adanya kepastian pendapatan bagi sebagian guru, terutama tenaga honorer.
Bagi pekerja, kepastian penghasilan merupakan fondasi perencanaan kehidupan keluarga. Seseorang dapat menyusun anggaran rumah tangga apabila mengetahui berapa penghasilan yang akan diterima dan kapan penghasilan tersebut dibayarkan.
Namun, bagaimana seorang guru dapat mengatur keuangan keluarga apabila honor yang seharusnya diterima setiap bulan justru terlambat atau dibayarkan secara rapel?
Kebutuhan hidup tidak mengenal keterlambatan administrasi. Tagihan listrik tidak menunggu pencairan anggaran. Anak-anak tetap membutuhkan biaya sekolah. Kebutuhan makan tidak dapat ditunda hingga pemerintah daerah atau lembaga pendidikan menyelesaikan proses pembayaran.
Dalam situasi seperti ini, pinjaman sering kali berubah dari pilihan menjadi mekanisme bertahan hidup. Ketika pendapatan terlambat, guru meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan. Ketika honor akhirnya diterima, sebagian langsung digunakan untuk membayar utang sebelumnya.
Akibatnya, penghasilan yang baru masuk sudah habis sebelum kebutuhan bulan berikutnya terpenuhi. Siklus inilah yang melahirkan praktik gali lubang tutup lubang.
Masalahnya semakin berat apabila pinjaman memiliki biaya tinggi, jangka waktu pembayaran pendek, atau dikenakan denda akibat keterlambatan.
Pendapatan yang rendah membuat guru sulit menabung. Pendapatan yang tidak pasti membuat guru sulit merencanakan keuangan. Sementara kebutuhan hidup yang terus berjalan memaksa mereka mencari sumber dana darurat.
Kemiskinan tidak hanya lahir karena kecilnya penghasilan, tetapi juga karena tidak adanya kepastian kapan penghasilan itu dapat dinikmati.
Oleh sebab itu, kepastian waktu pembayaran honor harus ditempatkan sebagai bagian penting dari reformasi kesejahteraan guru. Keterlambatan pembayaran yang berulang tidak boleh dianggap sekadar persoalan teknis administrasi. Dampaknya nyata terhadap kehidupan keluarga dan keberlangsungan pendidikan.
Pinjol: Ketika Kebutuhan Mendesak Bertemu Kemudahan Utang Digital
Di tengah lemahnya daya beli dan ketidakpastian pendapatan, layanan pinjaman digital hadir menawarkan kemudahan akses dana. Cukup menggunakan telepon genggam, mengisi data, dan mengajukan permohonan, seseorang dapat memperoleh keputusan pinjaman dalam waktu relatif singkat.
Layanan pinjaman daring yang berizin tentu berbeda dari pinjol ilegal. Pinjaman yang digunakan secara bertanggung jawab juga tidak selalu menimbulkan masalah.
Namun, bagi masyarakat berpendapatan rendah dan tidak stabil, kemudahan memperoleh utang tanpa kemampuan membayar yang memadai dapat memperbesar risiko kesulitan keuangan. Apalagi ketika masyarakat berhadapan dengan penyelenggara ilegal yang menggunakan biaya tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, atau intimidasi dalam penagihan.
Dalam kondisi terdesak, seseorang tidak selalu memiliki ruang untuk membandingkan biaya pinjaman, membaca ketentuan secara menyeluruh, atau menghitung risiko pembayaran. Yang dipikirkan hanyalah bagaimana kebutuhan hari itu dapat terpenuhi.
Dari sinilah lingkaran utang dapat terbentuk. Pinjaman pertama digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Pinjaman kedua digunakan untuk menutup kewajiban pertama. Pinjaman berikutnya kembali digunakan untuk membayar cicilan yang jatuh tempo.
Pada akhirnya, utang tidak lagi berfungsi sebagai bantuan sementara, tetapi berubah menjadi beban berkepanjangan.
Bagi guru, dampaknya dapat melampaui persoalan finansial. Tekanan penagihan, rasa malu, konflik keluarga, dan kecemasan akibat utang berpotensi mengganggu konsentrasi serta kualitas kehidupan sehari-hari, termasuk pelaksanaan tugas mengajar.
Dalam kasus penagihan ilegal yang disertai ancaman dan penyebaran data pribadi, persoalannya bahkan telah memasuki wilayah perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Tidak boleh ada guru yang dipermalukan atau diintimidasi hanya karena sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Jaminan Sosial dan Dana Darurat yang Belum Memadai
Gerakan buruh sejak lama menempatkan jaminan sosial sebagai instrumen penting untuk melindungi pekerja dari risiko kemiskinan. Perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta dukungan ketika menghadapi situasi darurat merupakan bagian dari fondasi kesejahteraan.
Dalam konteks guru, perlindungan tersebut harus diperkuat dengan memperhatikan perbedaan status kepegawaian dan akses terhadap program jaminan sosial.
Krisis ekonomi rumah tangga sering kali tidak disebabkan oleh kebutuhan konsumtif, melainkan oleh pengeluaran yang datang secara tiba-tiba. Anggota keluarga sakit, kendaraan yang digunakan mengajar rusak, rumah membutuhkan perbaikan, atau anak harus membayar kebutuhan pendidikan.
Tanpa tabungan dan mekanisme bantuan darurat, pengeluaran tersebut dapat memaksa guru mencari pinjaman.
Karena itu, pemerintah bersama organisasi profesi, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah perlu membangun mekanisme bantuan keuangan darurat yang aman, terjangkau, dan tidak menjerat.
Koperasi guru dapat mengambil peran penting sepanjang dikelola secara transparan, profesional, diawasi dengan baik, dan tidak menjadi sumber eksploitasi baru. Koperasi seharusnya menjadi alat solidaritas ekonomi, bukan sekadar lembaga penyalur utang.
PGRI Harus Menjadikan Kesejahteraan sebagai Agenda Perjuangan Nasional
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki posisi strategis untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi para pendidik. Sebagai organisasi profesi dengan jaringan luas hingga daerah, PGRI dapat menjadi kekuatan kolektif untuk mendorong reformasi kesejahteraan guru.
Namun, perjuangan organisasi profesi tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik terhadap kemuliaan pekerjaan guru. Penghormatan terhadap profesi harus diterjemahkan menjadi perjuangan konkret mengenai penghasilan layak, kepastian pembayaran, perlindungan sosial, dan bantuan bagi anggota yang menghadapi kesulitan keuangan.
PGRI perlu mendorong survei nasional mengenai kondisi ekonomi anggotanya, termasuk tingkat pendapatan, daya beli, beban cicilan, dan penggunaan pinjaman digital. Survei tersebut harus dilaksanakan dengan menjaga kerahasiaan identitas serta data keuangan pribadi guru.
Hasilnya dapat digunakan untuk menyusun peta kerentanan ekonomi guru di seluruh provinsi dan menjadi dasar perundingan kebijakan dengan pemerintah. Angka 42 persen maupun 5,2 persen dari riset yang dikutip tidak dapat dinyatakan sebagai proporsi anggota PGRI yang terjerat pinjol karena riset tersebut tidak secara khusus mengukur keanggotaan PGRI.
Organisasi profesi harus hadir bukan hanya ketika guru menghadapi persoalan administratif dan hukum, tetapi juga ketika kesejahteraan keluarganya terancam.
Negara Tidak Boleh Membiarkan Guru Bertahan Hidup dengan Utang
Pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam melihat kesejahteraan tenaga pendidik. Kenaikan tunjangan dan perluasan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari kebijakan yang penting, tetapi penyelesaiannya harus menjangkau akar persoalan.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan standar penghasilan layak bagi guru sesuai status kepegawaiannya, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup, kondisi wilayah, dan kemampuan pembiayaan yang disertai dukungan anggaran memadai.
Kedua, harus ada kepastian pembayaran penghasilan secara teratur dan tepat waktu. Mekanisme pencairan anggaran tidak boleh terus-menerus menempatkan guru sebagai pihak yang menanggung risiko keterlambatan.
Ketiga, evaluasi kesejahteraan guru harus memperhitungkan daya beli riil, bukan hanya kenaikan nominal penghasilan.
Keempat, penyelesaian status guru honorer dan penguatan skema PPPK harus dilaksanakan secara transparan, adil, serta memberikan kepastian karier dan penghasilan.
Kelima, pemerintah perlu memperluas akses bantuan keuangan darurat dan perlindungan sosial, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik pinjaman ilegal dan penagihan yang melanggar hukum.
Keenam, pemerintah bersama PGRI, OJK, dan lembaga terkait perlu menyusun program nasional pencegahan jeratan utang bagi tenaga pendidik. Program ini harus menggabungkan literasi keuangan, layanan pengaduan, pendampingan hukum, dan perbaikan kesejahteraan.
Literasi keuangan memang penting. Namun, literasi keuangan tidak akan cukup apabila penghasilan seseorang sejak awal tidak mampu menutup kebutuhan hidup paling dasar. Tidak ada pelatihan mengatur keuangan yang dapat menggantikan kebutuhan akan penghasilan yang layak dan pasti.
Pendidikan Berkualitas Tidak Mungkin Dibangun di Atas Kesejahteraan yang Rapuh
Sudah terlalu lama pengabdian guru dijadikan alasan untuk menormalisasi penghasilan rendah. Guru diminta bersabar karena pekerjaannya mulia. Guru diminta ikhlas karena mendidik adalah panggilan jiwa. Guru diminta tetap profesional meskipun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Padahal, keikhlasan tidak dapat digunakan sebagai pengganti upah yang layak. Pengabdian bukan pembenaran untuk mengabaikan hak ekonomi. Dan kemuliaan profesi tidak seharusnya menjadi alasan bagi negara untuk membiarkan ketidakpastian kesejahteraan berlangsung terus-menerus.
Dari perspektif gerakan buruh, persoalan guru dan pinjol merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas: ketimpangan distribusi kesejahteraan, lemahnya perlindungan penghasilan, serta meningkatnya ketergantungan rumah tangga berpendapatan rendah terhadap utang.
Karena itu, perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru harus dipandang sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial.
Negara tidak cukup hanya membangun ruang kelas, memperbarui kurikulum, menyediakan perangkat digital, dan menetapkan target peningkatan kualitas pendidikan. Negara juga harus memastikan orang-orang yang menjalankan pendidikan memiliki kehidupan yang manusiawi dan bermartabat.
Sebab, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh bangunan sekolah dan kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kesejahteraan orang yang setiap hari berdiri di depan kelas.
Jangan sampai anggaran pendidikan terus dibicarakan dalam angka triliunan rupiah, sementara sebagian guru masih harus meminjam uang untuk membeli kebutuhan dapur. Jangan sampai pemerintah begitu bersemangat menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi mengabaikan kualitas hidup para pendidiknya.
Dan jangan sampai guru terus disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, sementara negara membiarkan sebagian dari mereka berjuang sendirian menghadapi tekanan ekonomi.
Guru tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan keadilan penghasilan, kepastian pendapatan, perlindungan sosial, dan daya beli yang memungkinkan keluarganya hidup layak.
Menyelamatkan guru dari jeratan pinjol bukan sekadar persoalan menyelesaikan utang pribadi. Ini merupakan perjuangan membangun sistem pendidikan yang berkeadilan dan memastikan kesejahteraan tidak berhenti sebagai janji politik.
Pada akhirnya, bangsa ini harus menjawab satu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kita berharap guru mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, apabila sebagian dari mereka masih harus menghabiskan pikiran untuk mencari pinjaman demi bertahan hidup hingga esok hari?
Nu’man Fauzi
Aktivis Gerakan Buruh dan Pemerhati Kebijakan Publik