Berita

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

SELASA, 06 OKTOBER 2026 | 05:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tidak sedang melakukan konsolidasi organisasi tetapi sedang melakukan regrouping sehaluan yang sangat terlihat sebagai gebrakan radikal dalam mutasi pasca dilantik memimpin korps Bhayangkara. 

Pasalnya, hanya dalam waktu satu hari setelah disetujui DPR dan dilantik oleh Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026, lulusan Akpol 1994 tersebut langsung gerak cepat melakukan perombakan di pusat internal dengan menggusur pejabat-pejabat Polri lingkaran mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kecuali Komjen Wahyu Hadiningrat.

"Langkah radikal Jenderal Suyudi Ario Seto itu, tidak biasa dilakukan oleh seorang insan Bhayangkara yang baru dilantik sebagai Kapolri untuk memimpin institusi Polri yang cukup besar kalau tidak ada “kekuatan” politik di belakangnya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikutip Selasa 6 Oktober 2026.


Menurut Sugeng, filosofi polisi adalah  merangkul, akomodatif, persuasif serta koordinatif, dan tidak radikal atau frontal. 

Hal Ini telah dilakukan saat Kapolri baru dijabat oleh Jenderal Idham Azis dan juga Jenderal Listyo Sigit Prabowo, disamping Kapolri-Kapolri sebelumnya setelah dilantik untuk memimpin institusi Polri. 

Kondisi tersebut terjadi karena adanya senioritas dan juga kakak asuh-kakak asuh saat dalam pendidikan Akpol. Sehingga, ketika melakukan konsolidasi atau perombakan mengutamakan stabilitas yang harus terjaga di antara sesama korps. 

"Sementara Kapolri Suyudi Ario Seto sehari setelah menjabat sudah mengubah banyak simpul," kata Sugeng.

Karenanya, IPW mengingatkan Kapolri Suyudi Ario Seto untuk tidak melakukan “gebrakan radikal”, kecuali ada alasan yang objektif dan kuat untuk mengganti dan mencopot anggotanya. 

"Seperti misalnya, adanya catatan dari Propam bahwa anggota tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik Polri atau telah melakukan dugaan perbuatan pidana," pungkas Sugeng. 

Diketahui, satu hari pasca dilantik, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto langsung melakukan mutasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri. 

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. 

Salah satu yang berganti adalah jabatan Kapolda Metro Jaya yang kini ditempati Irjen Dadang Hartanto. Sebelumnya Kapolda Metro Jaya dijabat Komjen Asep Edi Suheri.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya