Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Uang tersebut disita dari dua saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin serta dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai pajak.
"Penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin dan soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin berkaitan proses-proses pemeriksaan pajak," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Selain menggali keterangan, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar serta valuta asing senilai 49 ribu Dolar AS dari kedua saksi. Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan aset hasil tindak pidana.
"Penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal
asset recovery. Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," terang Budi.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni karyawan swasta Jul Seventa Tarigan dan pensiunan PNS Pajak Asih Setyo Kuncoro, tidak hadir dalam pemeriksaan. Keduanya akan dijadwalkan ulang.
KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, kedua pihak penerima, dan ketiga terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor alias Venzo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.