Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sita Rp1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS dari Dua Saksi Kasus Pajak

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 20:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Uang tersebut disita dari dua saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin serta dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai pajak.


"Penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin dan soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin berkaitan proses-proses pemeriksaan pajak," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Selain menggali keterangan, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar serta valuta asing senilai 49 ribu Dolar AS dari kedua saksi. Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal asset recovery. Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," terang Budi.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni karyawan swasta Jul Seventa Tarigan dan pensiunan PNS Pajak Asih Setyo Kuncoro, tidak hadir dalam pemeriksaan. Keduanya akan dijadwalkan ulang.

KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, kedua pihak penerima, dan ketiga terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor alias Venzo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya