Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sita Rp1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS dari Dua Saksi Kasus Pajak

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 20:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Uang tersebut disita dari dua saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin serta dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai pajak.


"Penyidik mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin dan soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin berkaitan proses-proses pemeriksaan pajak," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Selain menggali keterangan, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar serta valuta asing senilai 49 ribu Dolar AS dari kedua saksi. Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal asset recovery. Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," terang Budi.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni karyawan swasta Jul Seventa Tarigan dan pensiunan PNS Pajak Asih Setyo Kuncoro, tidak hadir dalam pemeriksaan. Keduanya akan dijadwalkan ulang.

KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, kedua pihak penerima, dan ketiga terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor alias Venzo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya