Berita

Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 19:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Syarat minimal dua fraksi DPR dalam pencalonan presiden tidak boleh membatasi aspirasi masyarakat dalam menentukan calon pemimpin nasional.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, DPR memang memiliki kewenangan legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dapat menjadi ruang pembentukan aturan pencalonan presiden berbasis fraksi.

"Tiga fungsi DPR, pengawasan, pembuat UU atau legislasi, dan penganggaran atau budgeting, tentunya bisa mendorong syarat pencalonan berbasis fraksi," kata Hari kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 27 September 2026.


Namun, menurut Hari, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

"Namun perlu dipahami bahwa 'suara rakyat itu suara tuhan', ini artinya harus bisa mampu menampung aspirasi masyarakat," ujarnya.

Hari menilai mekanisme pencalonan presiden tidak boleh membuat figur yang memiliki dukungan dari masyarakat kehilangan kesempatan untuk maju hanya karena tidak memenuhi konfigurasi politik di parlemen.

Dia juga menyinggung penerapan parliamentary threshold yang selama ini membuat suara masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem politik.

"Sebab sejak penggunaan parliamentary threshold (ambang batas), suara rakyat yang memilih pemimpin dari bawah dan mengakar tidak mampu menampung harapan rakyat," terang Hari.

Karena itu, Hari mengingatkan partai politik yang memiliki kader di DPR agar menjalankan fungsi representasi dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Partai politik yang kader-kadernya ada di DPR RI harus bisa menjawab aspirasi masyarakat, apalagi disebut 'Dewan Perwakilan Rakyat'," ujarnya.

Menurutnya, penyebutan tersebut membawa konsekuensi politik bahwa anggota parlemen harus membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan semata-mata kepentingan partai.

Hari menegaskan, pembahasan aturan pencalonan presiden harus memastikan sistem politik tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat.

"Jadi jelas pemisahannya partai itu berbuat untuk rakyat atau nafsu berkuasa bagi kepentingan partainya," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya