Berita

Barang bukti yang diamankan KPK saat berldah kantor BPN Jatim. (Foto: Dok. Tim Penyidik KPK)

Hukum

KPK juga Temukan Uang Tunai Dolar AS dan Dolar Singapura saat Geledah BPN Jatim

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lembaran Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis, 24 September 2026.

Temuan valuta asing (valas) ini menjadi petunjuk baru bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan tunai dalam mata uang asing di lingkungan BPN Jatim. KPK juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga emas.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 27 September 2026.


Pendalaman diperlukan untuk mengungkap apakah penerimaan dalam bentuk valas berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK atau menunjukkan praktik lain di lingkungan pertanahan.

KPK sebelumnya juga menemukan uang tunai ratusan juta Rupiah dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim. Uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.

Pengungkapan temuan tersebut tidak hanya penting untuk proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.

"Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap," ujar Budi.

KPK ingin memastikan pelayanan publik di sektor pertanahan berlangsung secara mudah, cepat, murah, dan berkeadilan.

"Karena tentunya masyarakat menginginkan penyelenggaran pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan ini, dapat dijangkau dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan," pungkas Budi.

Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada Rabu, 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik serta menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Sehari setelahnya, penyidik melanjutkan penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Selain valas dan perhiasan, KPK sebelumnya mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah dari lokasi tersebut.

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.

KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya