Pelanggan kafe protes dikenai biaya parkir motor seharga Rp150 ribu. (tiktok/brooooohd)
Dugaan tarif parkir sepeda motor hingga Rp150 ribu di kawasan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, harus segera diusut agar masyarakat tidak dibebani pungutan di luar ketentuan.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyayangkan informasi mengenai dugaan tarif tersebut. Menurutnya, angka Rp150 ribu menimbulkan pertanyaan karena tarif layanan parkir yang diatur Pemprov DKI Jakarta memiliki ketentuan yang jelas.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif layanan parkir sepeda motor di ruang milik jalan berada pada kisaran Rp2.000 hingga Rp6.000 per jam, tergantung kawasan dan golongan jalannya.
Ketentuan tarif tersebut juga masih tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
"Karena itu, kalau benar ada pungutan Rp150 ribu untuk parkir sepeda motor, harus segera dilakukan pengecekan di lapangan," kata Jupiter, Minggu, 27 September 2026.
Pengecekan tersebut, lanjut dia, harus mencakup pihak yang memungut tarif, lokasi parkir, status izin lokasi, pengelola, hingga dasar ketentuan penetapan tarif.
Jupiter meminta Dinas Perhubungan bersama aparat terkait tidak hanya melihat persoalan tersebut dari nominal tarif. Menurutnya, kasus itu juga berkaitan dengan tata kelola perparkiran di Jakarta.
"Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ruang publik untuk menarik pungutan kepada masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong agar seluruh pengelolaan parkir di Jakarta memiliki kepastian hukum, tarif transparan, pengelola yang jelas, sistem pembayaran yang tercatat, serta pengawasan efektif.
"Prinsipnya sederhana: masyarakat harus mendapatkan pelayanan parkir yang tertib dan transparan. Tidak boleh ada pungutan semaunya. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan," ujar Jupiter.
Masyarakat juga diimbau mendokumentasikan bukti pembayaran, lokasi, waktu, dan identitas pengelola apabila menemukan dugaan tarif parkir yang tidak wajar. Bukti tersebut kemudian dapat dilaporkan kepada instansi terkait untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.
"Jangan sampai parkir yang seharusnya menjadi pelayanan publik justru berubah menjadi ruang untuk membebani masyarakat," tandasnya.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 25 September 2026. Seorang pelanggan kafe di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan mengaku dikenakan tarif senilai Rp150.000 untuk memarkir motor gede (moge) miliknya.