Berita

Bank Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Finansial

Kemenkeu Ubah Aturan Kas Negara, BI Tak Lagi Jadi Tempat Parkir SAL

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 05:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Dalam aturan terbaru, Bank Indonesia (BI) tak lagi tercantum sebagai tempat penempatan uang negara.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 31 Agustus 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 September 2026.


Dalam Pasal 11, Kemenkeu mengatur kelebihan kas pemerintah pusat dapat dikelola hanya melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

"Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada Bank Umum; dan atau pembelian SBN," demikian bunyi Pasal 11 PMK 67/2026, dikutip dari JDIH Kemenkeu pada Sabtu, 26 September 2026.

Sementara pengelolaan melalui SBN dapat dilakukan dengan sejumlah instrumen, mulai dari outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, hingga transaksi wakalah bi Al-Istitsmar SBSN.

Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dalam beleid lama, penempatan uang negara masih mencakup Bank Indonesia, bank umum, serta pembelian SBN di pasar sekunder.

Sementara itu, PMK terbaru juga mengatur saldo operasional minimal pemerintah dalam bentuk rupiah dan valuta asing pada rekening kas umum, rekening penempatan dan rekening SAL.

"Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL," demikian Pasal 5 aturan tersebut.

Kemenkeu memperketat siapa yang bisa menjadi tempat penempatan uang negara sekaligus memusatkan keputusan pengelolaan kelebihan kas di tingkat Menteri Keuangan.

Dalam aturan ini, rekening kas umum negara merupakan rekening yang digunakan untuk menyimpan uang negara dan menampung seluruh penerimaan serta membayar pengeluaran negara pada bank sentral.

Adapun Bank yang menjadi penerima penempatan dana pemerintah diwajibkan memiliki izin usaha yang masih berlaku, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta memenuhi standar kesehatan bank minimal kategori 3, berdasarkan hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara rekening penempatan digunakan untuk menempatkan uang negara dalam rangka pengelolaan kas. Sedangkan rekening penampungan SAL digunakan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung Saldo Anggaran Lebih.

Untuk diketahui, saat ini dana SAL sebesar Rp299 triliun masih ditempatkan di sejumlah perbankan milik negara. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menambah likuiditas perbankan dan mendorong pergerakan ekonomi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan kebijakan tersebut akan tetap dilanjutkan sampai dengan Juli 2027.

“Jadi, ini nyaris Rp300 triliun, untuk kebijakan ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Prima dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya