Berita

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i . (Foto: Istimewa)

Hukum

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

SABTU, 26 SEPTEMBER 2026 | 23:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) As Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025.

Bechi sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyayangkan pembebasan bersyarat Bechi. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. 


Menurutnya, setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut," kata Syafi’i, dikutip dari MUI Digital, Sabtu 27 September 2026.

Syafi’i mangatakan, pihaknya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan mekanisme dalam sistem pemasyarakatan dan bukan pembebasan murni. 

Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut pembebasan bersyarat. Kewenangan tersebut berada dalam ranah pemasyarakatan.

Namun, sebagai kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pembinaan pesantren, Kementerian Agama berkepentingan memastikan pesantren memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin perlindungan dan keselamatan santri.

Penanganan kekerasan seksual, kata  Syafi’i, tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. 

"Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” kata Syafi’i.

Menurut Syafi’i, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak yang harus menjadi ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Karena perkara tersebut terjadi pada 2022, Syafi’i akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan dan penyelenggaraan pesantren tempat terjadinya perkara di Jombang, Jawa Timur.

Verifikasi mencakup status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, serta pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi pelaksanaannya.

Ia menyebut pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga, melainkan pihaknya ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri.

Ditjen Pesantren juga diminta mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Agama, langkah harus diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Perlindungan terhadap santri adalah harga mati," kata Syafi’i.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya