Berita

Founder & CEO Hive Five, Sabar L Tobing. (Foto: Dok. Hive Five)

Bisnis

Sabar Tobing: Jangan Sampai Kurang Bayar Pajak Membengkak di Akhir Tahun

SABTU, 26 SEPTEMBER 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelaku usaha diminta tidak menunda pengelolaan dan rekonsiliasi pajak hingga akhir tahun untuk mencegah kurang bayar dalam jumlah besar.

Founder & CEO Hive Five, Sabar L. Tobing mengatakan, pengelolaan pajak secara berkala penting untuk memastikan pembukuan, transaksi, aset, dan aktivitas usaha tercatat dengan baik.

“Hindari kurang bayar pajak dalam jumlah besar di akhir tahun dengan melakukan pengelolaan dan rekonsiliasi pajak secara berkala,” kata Sabar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 September 2026.


Sabar menekankan pentingnya pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha mencakup aset, harta, transaksi hingga aktivitas bisnis. Pembukuan tertata akan memudahkan wajib pajak menjelaskan kondisi keuangannya, termasuk ketika menghadapi pemeriksaan pajak.

“Pembukuan dan pencatatan yang rapi akan memudahkan administrasi serta proses pemeriksaan pajak,” ujarnya.

Pelaku usaha juga perlu memahami perbedaan antara omzet, laba, biaya, jenis penghasilan hingga penghasilan kena pajak. Setiap komponen memiliki pengertian dan perlakuan perpajakan yang berbeda.

Kesiapan data menjadi semakin penting ketika pemeriksaan mencakup beberapa jenis pajak. Wajib pajak yang tidak mampu menyediakan data atau laporan keuangan memadai dapat menghadapi penghitungan berdasarkan data yang tersedia dan ketentuan perpajakan.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memisahkan rekening sesuai fungsinya.

“Pisahkan rekening usaha, rekening investasi, dan rekening pribadi agar arus transaksi lebih jelas dan mudah dijelaskan kepada DJP,” ucapnya.

Pemisahan rekening membantu pelaku usaha memantau arus dana sekaligus mencegah tercampurnya transaksi bisnis dengan kebutuhan pribadi.

Yang tak kalah penting adalah penataan aset. Aset usaha dapat ditempatkan melalui badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) sehingga struktur kepemilikan, pembukuan, dan administrasinya lebih jelas.

“Penataan aset melalui badan usaha seperti PT dapat membuat kepemilikan, pembukuan, dan struktur administrasi lebih tertata serta memudahkan proses pemeriksaan,” jelasnya.

Sabar juga mengingatkan pelaku usaha mendokumentasikan utang secara baik. Dalam kondisi tertentu, biaya bunga dapat memiliki perlakuan perpajakan yang memengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan.

“Hindari transaksi yang tidak memiliki dokumentasi dan bukti yang tidak jelas,” tegasnya.

Sabar juga meminta kewajiban pajak yang masih tertunggak tidak dibiarkan. Wajib pajak dapat menyelesaikannya melalui mekanisme yang tersedia, termasuk pembayaran secara bertahap apabila memenuhi persyaratan.

Selain kewajiban pajak, ia menekankan pentingnya perencanaan kekayaan jangka panjang, termasuk terkait warisan. Status kepemilikan aset, bukti perolehan, akta, dan dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan sejak dini.

“Perencanaan warisan perlu dilakukan sejak dini dengan memastikan status kepemilikan aset dan kelengkapan dokumen hukumnya jelas,” tandasnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya