Berita

Dinas Kesehatan Kota Bogor mendampingi anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: RMOLJabar/Heri Supriatna)

Nusantara

15 Orang Disidang Tipiring Gegara Merokok di Alun-Alun Kota Bogor

SABTU, 26 SEPTEMBER 2026 | 06:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor bersama lintas instasi kembali melakukan inspeksi di kawasan Taman Alun-alun Kota Bogor, Jawa Barat, untuk menindak pelanggar yang merokok di kawasan tersebut, pada Jumat 25 September 2026.

Tim dari Dinkes menyisir ke sejumlah titik di Alun-alun Kota Bogor untuk mencari pengunjung maupun warga yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut. 

Mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung dibawa ke petugas Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Setelah itu, dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin langsung oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. 


Ketua Tim Kerja Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum menegaskan bahwa Alun-alun Kota Bogor dan kawasan sekitarnya sudah ditetapkan sebagai area KTR berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor yang diterbitkan pada pertengahan 2026.

Ika menyesalkan masih banyak warga yag melakukan pelanggaran KTR. Menurutnya, pemerintah daerah sama sekali tidak melarang warga untuk merokok, tetapi harus tahu dimana tempatnya. 

"Prinsip KTR itu sebenarnya boleh merokok, tapi jangan di sembilan kawasan yang sudah ditentukan," kata Ika kepada wartawan.

Ika menuturkan, sembilan kawasan terlarang tersebut meliputi sarana pendidikan atau sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, arena olahraga, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta kawasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota, termasuk taman-taman kota, jalur pedestrian, hingga Sistem Satu Arah (SSA).

Dalam razia tersebut, lanjut Ika, sebanyak 15 orang ketahuan melanggar. Rinciannya, 13 orang warga sipil dan 2 orang pelajar. 

"Miris sekali melihat ada pelajar yang ketahuan merokok di area taman kota seperti ini," ungkap Ika.

Terkait sanksi bagi para pelanggar, undang-undang sebenarnya mengatur denda maksimal hingga Rp1 juta untuk perseorangan. 

Namun dalam sidang Tipiring, besaran denda disesuaikan dengan keputusan hakim serta kemampuan ekonomi pelanggar.

"Biasanya hakim atau jaksa menetapkan denda sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," kata Ika, dikutip dari RMOLJabar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya