Berita

Dinas Kesehatan Kota Bogor mendampingi anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: RMOLJabar/Heri Supriatna)

Nusantara

15 Orang Disidang Tipiring Gegara Merokok di Alun-Alun Kota Bogor

SABTU, 26 SEPTEMBER 2026 | 06:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor bersama lintas instasi kembali melakukan inspeksi di kawasan Taman Alun-alun Kota Bogor, Jawa Barat, untuk menindak pelanggar yang merokok di kawasan tersebut, pada Jumat 25 September 2026.

Tim dari Dinkes menyisir ke sejumlah titik di Alun-alun Kota Bogor untuk mencari pengunjung maupun warga yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut. 

Mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung dibawa ke petugas Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Setelah itu, dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin langsung oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. 


Ketua Tim Kerja Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum menegaskan bahwa Alun-alun Kota Bogor dan kawasan sekitarnya sudah ditetapkan sebagai area KTR berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor yang diterbitkan pada pertengahan 2026.

Ika menyesalkan masih banyak warga yag melakukan pelanggaran KTR. Menurutnya, pemerintah daerah sama sekali tidak melarang warga untuk merokok, tetapi harus tahu dimana tempatnya. 

"Prinsip KTR itu sebenarnya boleh merokok, tapi jangan di sembilan kawasan yang sudah ditentukan," kata Ika kepada wartawan.

Ika menuturkan, sembilan kawasan terlarang tersebut meliputi sarana pendidikan atau sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, arena olahraga, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta kawasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota, termasuk taman-taman kota, jalur pedestrian, hingga Sistem Satu Arah (SSA).

Dalam razia tersebut, lanjut Ika, sebanyak 15 orang ketahuan melanggar. Rinciannya, 13 orang warga sipil dan 2 orang pelajar. 

"Miris sekali melihat ada pelajar yang ketahuan merokok di area taman kota seperti ini," ungkap Ika.

Terkait sanksi bagi para pelanggar, undang-undang sebenarnya mengatur denda maksimal hingga Rp1 juta untuk perseorangan. 

Namun dalam sidang Tipiring, besaran denda disesuaikan dengan keputusan hakim serta kemampuan ekonomi pelanggar.

"Biasanya hakim atau jaksa menetapkan denda sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," kata Ika, dikutip dari RMOLJabar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya