Dinas Kesehatan Kota Bogor mendampingi anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: RMOLJabar/Heri Supriatna)
Dinas Kesehatan Kota Bogor mendampingi anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: RMOLJabar/Heri Supriatna)
Tim dari Dinkes menyisir ke sejumlah titik di Alun-alun Kota Bogor untuk mencari pengunjung maupun warga yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut.
Mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung dibawa ke petugas Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Setelah itu, dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin langsung oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Minggu, 20 September 2026 | 05:26
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Sabtu, 26 September 2026 | 06:30
Sabtu, 26 September 2026 | 06:12
Sabtu, 26 September 2026 | 06:00
Sabtu, 26 September 2026 | 05:41
Sabtu, 26 September 2026 | 05:17
Sabtu, 26 September 2026 | 05:00
Sabtu, 26 September 2026 | 04:29
Sabtu, 26 September 2026 | 04:18
Sabtu, 26 September 2026 | 04:00
Sabtu, 26 September 2026 | 03:46