Berita

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat 25 September 2026. (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel

SABTU, 26 SEPTEMBER 2026 | 00:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT CNI pada Jumat, 25 September 2026.

Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BS.

“BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.


Tersangka kedua adalah MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Berikutnya NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Sedangkan satu tersangka lainnya belum diungkapkan Kejagung karena masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. 

Kejagung juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT CNI. 

Adapun kasus ini bermula ketika PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi melakukan produksi terintegrasi di kawasan Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Namun seiring berjalannya waktu PT CNI dinilai melawan hukum melakukan ekspor nikel dengan tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

PT CNI meminta MHI serta NRH untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Akibatnya, Anang menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp401 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya