Berita

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat 25 September 2026. (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel

SABTU, 26 SEPTEMBER 2026 | 00:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT CNI pada Jumat, 25 September 2026.

Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BS.

“BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.


Tersangka kedua adalah MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Berikutnya NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Sedangkan satu tersangka lainnya belum diungkapkan Kejagung karena masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. 

Kejagung juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT CNI. 

Adapun kasus ini bermula ketika PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi melakukan produksi terintegrasi di kawasan Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Namun seiring berjalannya waktu PT CNI dinilai melawan hukum melakukan ekspor nikel dengan tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). 

PT CNI meminta MHI serta NRH untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Akibatnya, Anang menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp401 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya