Berita

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Kortas Tipidkor, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 September 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Kortas Tipidkor Buka Peluang Tahan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 18:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri segera memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan terhadap Sitti berkaitan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Kortas Tipidkor, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.


Hernowo mengatakan, penyidik juga akan mempertimbangkan penahanan terhadap Sitti setelah pemeriksaan dilakukan.

"Terkait dengan upaya paksa penahanan, tentunya kami lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Sitti. Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kedua, permintaan dana kepada Indomaret dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk pembukaan gerai baru. Ketiga, terkait pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Keempat, permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret.

Tak hanya meminta uang, Sitti juga diduga meminta satu unit rumah dari pengembang dengan potongan harga hingga 70 persen. Rumah tersebut semula dibanderol sekitar Rp1,4 miliar. Sebelum menetapkan Sitti sebagai tersangka, penyidik Kortas Tipidkor telah menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU TPPU serta ketentuan dalam KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya