Berita

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Kortas Tipidkor, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 September 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Kortas Tipidkor Buka Peluang Tahan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 18:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri segera memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan terhadap Sitti berkaitan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto dalam konferensi pers di Kantor Kortas Tipidkor, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.


Hernowo mengatakan, penyidik juga akan mempertimbangkan penahanan terhadap Sitti setelah pemeriksaan dilakukan.

"Terkait dengan upaya paksa penahanan, tentunya kami lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Sitti. Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Kedua, permintaan dana kepada Indomaret dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk pembukaan gerai baru. Ketiga, terkait pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Keempat, permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret.

Tak hanya meminta uang, Sitti juga diduga meminta satu unit rumah dari pengembang dengan potongan harga hingga 70 persen. Rumah tersebut semula dibanderol sekitar Rp1,4 miliar. Sebelum menetapkan Sitti sebagai tersangka, penyidik Kortas Tipidkor telah menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU TPPU serta ketentuan dalam KUHP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya