Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya memiliki dua catatan krusial terkait sidak tersebut. Pertama, Komisi XIII menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap proses sidak Ombudsman.
"Ombudsman ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh UU 37/2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik,” kata Sugiat kepada wartawan, Jumat, 25 September 2026.
Populer
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Minggu, 20 September 2026 | 05:26
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Jumat, 25 September 2026 | 10:16
Jumat, 25 September 2026 | 10:15
Jumat, 25 September 2026 | 10:06
Jumat, 25 September 2026 | 09:58
Jumat, 25 September 2026 | 09:50
Jumat, 25 September 2026 | 09:48
Jumat, 25 September 2026 | 09:34
Jumat, 25 September 2026 | 09:30
Jumat, 25 September 2026 | 09:28
Jumat, 25 September 2026 | 09:00