Berita

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bekasi Bergetar! KPK Garap Belasan Pejabat dan Pihak Swasta Soal Suap Proyek

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 17:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mengusut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan memeriksa 14 orang saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 September 2026.

Pemeriksaan belasan saksi dari unsur pejabat dinas hingga pihak swasta tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dalam pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.


Daftar saksi dari jajaran pejabat Pemkab Bekasi yang dipanggil antara lain Ary Saktiawan Syah alias Bocil (Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya), Edy Mulyadi (Fungsional Dinas Permukiman), Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman), serta Iman Nugraha (Kadisbudpora).

Turut diperiksa Hady Ramdhan Darsono (Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Dinas Cipta Karya), Dede Chairul (Kabid Pembangunan Jalan Dinas SDABMBK), Ahmad Fauzi (Kabid Jembatan), dan Tenny Intania (Kabid Bina Konstruksi/PPK).

Penyidik juga memanggil sejumlah PPK, yaitu Agung Gunawan Jatnika (PPK SDA), Hasri Engel Alfret Taebenu (PPK Jalan), dan Reinhard Tulus Maradong Hamonangan (PPK Jembatan). Sementara dari pihak swasta dan non-ASN, KPK memeriksa Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Nia Sari Yanti, serta Dwi Welly Agustine alias Icong.

Meskipun KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sejak Agustus 2026, statusnya masih berupa Sprindik Umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru secara resmi.

Kendati demikian, penyidikan mengarah kuat pada fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat. Yayat diduga menerima aliran dana dari para kontraktor proyek di Bekasi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua rumah mewah milik Yayat di Cibubur dan Depok pada 10 dan 21 September 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti dokumen serta bukti elektronik terkait belasan aset mewah Yayat yang tersebar di Jabodetabek hingga Sukabumi dan Karawang.

Dalam perkara utamanya, Ade Kuswara Kunang telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp10,4 miliar usai terbukti menerima suap ijon proyek senilai Rp11,4 miliar. Ayahnya, HM Kunang, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara akibat menerima aliran dana Rp1 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya