Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bisnis

Kemenpar Buka Suara Terkait Maraknya Hotel Dijual di Bali

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Maraknya penawaran penjualan hotel dan vila di Bali mendapat perhatian serius dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Pemerintah menilai fenomena ini memunculkan risiko ketidakseimbangan antara pasokan akomodasi dan pertumbuhan jumlah wisatawan.

Staf Khusus Menteri Pariwisata Bidang Strategi Komunikasi dan Media sekaligus Juru Bicara Kemenpar, Apni Jaya Putra, mengungkapkan bahwa jumlah kamar di Bali melonjak sekitar 45,9 persen pada periode 2024–2025. Di sisi lain, pertumbuhan kunjungan wisatawan hanya naik tipis sebesar 0,65 persen.

"Kami melihat ada risiko ketidakseimbangan antara pertumbuhan pasokan akomodasi dan pertumbuhan permintaan, terutama apabila penambahan kapasitas terus berlangsung jauh lebih cepat daripada pertumbuhan wisatawan," ujar Apni kepada RMOL, Kamis, 24 September 2026.


Kendati demikian, Kemenpar belum menyatakan Bali mengalami kelebihan pasokan (oversupply) secara keseluruhan. Pasalnya, kondisi pasar dinilai sangat bervariasi bergantung pada wilayah dan segmen akomodasinya.

Berdasarkan catatan tahun 2025, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang berada di kisaran 60,8 persen, sementara akomodasi nonbintang tercatat 42,8 persen. Di samping itu, pilihan wisatawan kini semakin beragam, mulai dari hotel berbintang dan nonbintang, vila, pondok wisata, guest house, hingga akomodasi sewa jangka pendek lainnya.

Persaingan dengan akomodasi yang belum berizin turut menjadi sorotan. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu persaingan tidak sehat bagi para pelaku usaha yang telah patuh terhadap standar dan kewajiban hukum. Kendati demikian, Kemenpar menegaskan bahwa akomodasi ilegal bukanlah satu-satunya faktor penyebab banyaknya hotel yang dijual.

"Pelaku usaha yang telah memenuhi standar, memiliki izin, dan menjalankan kewajiban usahanya tentu tidak seharusnya bersaing dengan usaha yang mengabaikan kewajiban yang sama," tegasnya.

Sebagai langkah penataan, pemerintah melakukan verifikasi legalitas terhadap akomodasi yang dipasarkan melalui agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) dengan memanfaatkan data Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Langkah ini mencakup mekanisme penghapusan (delisting) bagi akomodasi yang belum memenuhi ketentuan.

"Menurut kami, tantangannya bukan semata-mata ketiadaan regulasi, tetapi kepatuhan, pengawasan, dan integrasi data," jelas Apni.

Dari sisi investasi, Kemenpar memilih untuk mendorong penataan dan pengendalian izin akomodasi baru bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, alih-alih langsung menerapkan kebijakan moratorium. Penambahan akomodasi ke depan diminta agar senantiasa mempertimbangkan daya serap pasar, tata ruang, daya dukung lingkungan, infrastruktur, serta pemerataan investasi antarwilayah.

"Arah kebijakan pemerintah bukan menghentikan investasi, tetapi mendorong pertumbuhan investasi yang lebih sehat, terukur, dan sesuai dengan daya serap pasar serta daya dukung destinasi," kata Apni.

"Yang kami lihat saat ini adalah tekanan pasokan (supply pressure) yang perlu dikelola," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya