Berita

Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas)

Politik

Denny Indrayana Ungkap Alasan Anies, Ganjar dan Mahfud Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 09:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana   menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menolak perkara yang telah diajukan kepadanya hanya dengan alasan perkara tersebut melewati tahapan atau ketentuan tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Denny terkait gugatan yang diajukannya bersama sejumlah pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"MK sebenarnya tidak bisa menolak perkara. Ada asas dalam hukum, pengadilan tidak bisa menolak perkara yang datang diajukan di hadapannya karena alasan hukumnya tidak ada atau peraturannya tidak jelas. Itu tidak boleh," kata Denny di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Kamis, 24 September 2026.


Karena itu, Denny menilai langkah MK yang telah meregistrasi perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan asas hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Denny juga menanggapi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan perkara. Menurutnya, aturan tersebut tidak secara otomatis memberikan keuntungan kepada pemohon.

"Itu tahapan yang disusun, jadwal yang diperlukan semua pihak agar jelas," katanya.

Ia menjelaskan, perkara perselisihan hasil pemilihan presiden memiliki batas waktu pemeriksaan yang relatif singkat. Karena itu, tahapan persidangan perlu disusun secara jelas bagi seluruh pihak.

Denny juga menyadari adanya persoalan mengenai kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara yang diajukannya.
Menurut dia, ketentuan mengenai sengketa hasil pemilihan presiden pada dasarnya memberikan ruang kepada pasangan calon untuk mengajukan permohonan. Namun, kondisi saat ini berbeda karena pasangan calon peserta Pilpres 2024 sudah tidak berada dalam tahapan kontestasi.

"Hukumnya mengatakan dalam sengketa pemilihan presiden yang bisa menggugat atau bahasa umumnya memohon itu sebenarnya pasangan calon. Kalau menggugat 02 ya pasangan 01 atau 03," jelasnya.

Ia mengaku telah mencoba menghubungi Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD. Namun, menurut Denny, ada pertimbangan dari mereka untuk tidak menjadi pemohon karena khawatir langkah tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan menerima hasil Pemilu.

"Saya coba kontak Mas Anies Baswedan, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Mereka bilang, 'Nggak enak lah kalau kita jadi pemohon, nanti dikira tidak menerima kekalahan dan segala macam'," ujar Denny.

Karena itu, Denny dan pemohon lainnya mengambil langkah untuk mengajukan perkara tersebut dengan mengandalkan pihak-pihak yang selama ini memperjuangkan persoalan konstitusi.

"Saya bilang tidak apa-apa. Lalu kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini," katanya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya