Berita

Ilustrasi Netflix Rilis Skenario Sang Jenderal (Sumber: IMDb)

Entertainment

Netflix Rilis Skenario Sang Jenderal, Film Dokumenter tentang Kasus Ferdy Sambo

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 15:35 WIB | OLEH: TIFANI

Film dokumenter Skenario Sang Jenderal tayang di Netflix dan mengangkat kembali kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo. Film dokumenter Skenario Sang Jenderal diproduksi oleh Bleach House Pictures bekerja sama dengan Tempo Media. 

Dokumenter tersebut mengulas rangkaian peristiwa yang terjadi sejak kematian Brigadir J pada Juli 2022 hingga proses hukum yang menyusul setelahnya. Disutradarai Rob Sixsmith, Skenario Sang Jenderal memiliki durasi 1 jam 29 menit. 

Film ini menampilkan sejumlah rekaman dan gambar terkait kasus tersebut, termasuk kondisi tempat kejadian perkara, proses persidangan, serta keluarga Brigadir J.


Skenario Sang Jenderal Tampilkan Kasus Brigadir J

Film dokumenter Skenario Sang Jenderal dibuka dengan narasi mengenai berbagai informasi yang beredar setelah Brigadir J ditemukan tewas. Selain rekaman dari lokasi kejadian, dokumenter ini menghadirkan proses persidangan sejumlah terdakwa. 

Kesaksian dan keterangan dari sejumlah narasumber juga digunakan untuk membangun kronologi kasus yang sempat menjadi perhatian luas di Indonesia. Film tersebut turut memperlihatkan duka keluarga Brigadir J setelah kematian Yosua.

Kronologi Kasus Brigadir J

Yosua ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada awal pengungkapan kasus, muncul narasi bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Peristiwa tersebut dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Seiring proses penyelidikan, narasi awal tersebut kemudian berubah. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tidak terjadi baku tembak seperti yang sebelumnya disampaikan. Penyidikan selanjutnya mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. 

Sambo dinyatakan terbukti memerintahkan Bharada E menembak Yosua dan melakukan rekayasa tempat kejadian perkara untuk membangun narasi seolah-olah terjadi baku tembak. Kasus tersebut juga berkembang ke dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Perkara kemudian mencakup pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.

Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup

Lima orang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023 menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

Putusan tersebut kemudian berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup pada tingkat banding. Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara itu, Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hukuman lebih ringan setelah statusnya sebagai justice collaborator menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.

Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian nasional karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian. Perkara tersebut juga memunculkan pembahasan mengenai penyalahgunaan kekuasaan, proses penyidikan, serta penanganan barang bukti dalam institusi penegak hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya