Berita

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau. (Foto: Dok. ddjp)

Nusantara

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 02:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menutup tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Vikamas Tengah, Kapuk Muara, Penjaringan, mendapat apresiasi dari kalangan legislator di Kebon Sirih. Meski demikian, kebijakan gubernur itu perlu segera terealisasi di lapangan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau menilai, penutupan TPS ilegal tidak boleh berhenti sebagai instruksi administratif.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP DKI Jakarta bisa segera menertibkan secara menyeluruh. 


“Saya mengapresiasi ketegasan gubernur. Instruksinya sudah tepat,” ujar Bun, dikutip Selasa 22 September 2026.

Ia melihat keberadaan TPS ilegal bukan sekadar masalah estetika kota. Namun, berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Karena itu, instruksi gubernur harus segera ditindaklanjuti. Penundaan penertiban berpotensi menimbulkan kesan pembiaran terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal.

“Jangan ditunda-tunda lagi. Ini menyangkut kesehatan masyarakat,” kata Bun.

Ia juga meminta Pemprov DKI tidak hanya fokus mengangkut tumpukan sampah. Pemerintah perlu menelusuri akar persoalan.

Termasuk kaitannya denegan status lahan, pihak yang mengelola lokasi, serta sumber sampah yang masuk ke kawasan tersebut.

Penelusuran juga perlu mencakup dugaan keterlibatan pengelola gedung dan apartemen di sekitar kawasan Muara Karang, bila ditemukan aliran sampah dari kawasan tersebut.

“Penertiban jangan berhenti pada pengangkutan sampah,” kata Bun.

Penanganan, lanjut dia, harus secara menyeluruh. Sehingga, lokasi tersebut tidak kembali menjadi TPS ilegal.

Bun meminta Pemprov DKI mengawasi lokasi pascapenertiban, termasuk menindak pihak-pihak yang terbukti menggunakan lokasi sebagai tempat pembuangan sampah tanpa izin.

“Harus dituntaskan sampai ke akar persoalannya,” kata politisi PSI itu.

Dengan demikian, lanjut Bun, penutupan TPS ilegal berdampak bagi warga. Sekaligus, mencegah kemunculan kembali praktik serupa.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya