Berita

Ilustrasi

Editorial

Target Desember, Yakin RUU Perampasan Aset Selesai?

SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 | 10:05 WIB | OLEH: AHMAD KIFLAN WAKIK

TERLALU lama. Seperti itu cerminan dari pembahasan satu rencana aturan hukum yang diberi nama Rancangan Undang-undang Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset telah dibahas sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Tepatnya, diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama para pakar hukum sejak tahun 2008.


Karena satu rencana itu, DPR dan Pemerintah dipandang lambat dan tak serius. Tak lain karena butuh 18 tahun setidaknya untuk lebih serius melakukan pembahasan.

Rancangan tersebut, bagi sebagian publik, menjadi satu hal penting dalam langkah nyata mengentaskan masalah kasus-kasus korupsi.

Tidak sedikit aset hasil kejahatan rasuah tersimpan oleh pelaku dengan atas nama orang lain.

Dengan aturan itu, harapan publik tidak lain semua harta hasil rasuah bisa disita negara sebagai pengganti kerugian.

Dengan aturan itu, nantinya penegak hukum tak perlu lagi menunggu putusan pengadilan untuk menyita setiap aset yang dicurigai diperoleh dari hasil korupsi.

Tak sekadar korupsi, RUU Perampasan Aset juga bakal menyasar 13 kejahatan lain. Mulai Narkotika, terorisme hingga masalah perdagangan orang.

Secercah harapan muncul, saat DPR menunjukkan sikap sangat serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pasang badan. Dia tegas mengatakan Pimpinan DPR bakal mundur jika RUU Perampasan Aset tak selesai di tanggal 15 Desember 2026.

Dasco tegas meminta masyarakat untuk tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Harapan publik seperti mendapat angin segar akan kepastian RUU Perampasan Aset bakal selesai.

Di tengah optimisme dan rekam jejak 18 tahun pembahasan RUU Perampasan Aset, tetap muncul pertanyaan.

Benarkah 15 Desember 2026 menjadi akhir perjalanan panjang satu aturan yang bernama RUU Perampasan Aset?

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya