Berita

Rekaman CCTV detik-detik Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus disiram air keras di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026. (Foto: Dok. Istimewa)

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 19:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengomentari putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus.

Dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, pidana Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan. Sementara pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Pemecatan keduanya dari dinas militer juga dibatalkan.

"Bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil," kata  Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, pada Sabtu 5 September 2026.


Secara teknis, serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan merupakan tindak pidana penganiayaan biasa. Sebab, serangan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Terlebih, peristiwa itu melibatkan prajurit TNI yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat.

Dari sisi kemanusiaan, Dimas menilai putusan tersebut sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.

"Bagi korban, keadilan tidak selesai hanya karena hakim menjatuhkan vonis bersalah. Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka," pungkasnya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima catatan terhadap putusan banding tersebut.

Pertama, menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut dinilai tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan akan efek jera dan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kedua, mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta kualitas pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama terkait dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.

Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer dinilai harus dibatasi pada tindak pidana militer. Sementara setiap tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, terutama dengan korban warga sipil, wajib diperiksa melalui peradilan umum.

Keempat, mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer guna mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara.

Kelima, mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus. Negara juga diminta membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan antara lain terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya