Berita

Ilustrasi

Politik

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegasan bahwa label “no pork, no lard” pada menu, maupun tempat usaha kuliner tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat halal.

Menurut Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, keterangan “no pork, no lard” dapat menjadi informasi bahwa produk tidak menggunakan daging babi atau lemak babi. 

Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menjadi jaminan kehalalan suatu produk karena aspek halal mencakup bahan baku, proses pengolahan, peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penyajian, hingga aspek penyembelihan hewan.


“Pernyataan MUI ini penting agar masyarakat tidak keliru. Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen Muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi,” ujar HNW, Jumat, 4 September 2026.

HNW mengingatkan agar pelaku usaha tidak menempatkan, mempromosikan, atau membiarkan label “no pork, no lard” dipahami sebagai bukti bahwa produknya telah bersertifikat halal. Klaim bebas bahan tertentu berbeda dengan sertifikat halal yang diterbitkan setelah pemeriksaan sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.

“Jangan sampai konsumen melihat tulisan ‘no pork, no lard’, lalu langsung menganggap produknya telah halal. Informasi bebas bahan tertentu tidak sama dengan sertifikasi halal. Sertifikasi memberikan kepastian setelah bahan dan proses produksinya diperiksa sesuai ketentuan,” tegasnya.

Karena itu, HNW mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI, untuk memperkuat edukasi publik dan pembinaan pelaku usaha mengenai perbedaan antara informasi “no pork, no lard” dengan produk yang telah memiliki Sertifikat Halal.

“BPJPH perlu memastikan masyarakat mudah membedakan mana informasi tentang bahan tertentu dan mana produk yang benar-benar telah mendapatkan Sertifikat Halal. Pelaku usaha pun harus mendapatkan pembinaan yang mudah diakses agar dapat memenuhi ketentuan tanpa mengorbankan keberlangsungan usahanya,” kata HNW.

Selain edukasi, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga meminta BPJPH memperkuat pengawasan atas informasi produk, khususnya pada usaha kuliner. Pengawasan itu penting agar klaim bahan tertentu tidak menimbulkan persepsi keliru bahwa suatu produk telah bersertifikat halal.

Hal tersebut, lanjut HNW, sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan tujuan penyelenggaraan JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

“Ini bukan semata persoalan label. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan kepastian yang dapat dipercaya. Karena itu, sertifikasi halal harus terus diperkuat; sementara edukasi dan pengawasan terhadap informasi produk perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar HNW.

HNW berharap penguatan jaminan produk halal tidak dipandang sebagai beban bagi pelaku usaha, melainkan sebagai langkah membangun kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia.

“Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Kepercayaan itu harus dibangun dari hal paling mendasar: konsumen mengetahui secara benar apa yang dikonsumsi, pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, dan negara melalui BPJPH memastikan jaminan halalnya kredibel,” pungkasnya.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya