Berita

Senator Ahmad Nawardi. (Foto: ANTARA)

Politik

DPD Minta BPS dan Kemensos Revisi DTSEN Buntut Banyak Terjadi Karut Marut

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 04:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Komite IV DPD RI Senator Ahmad Nawardi, meminta Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).  

Desakan ini disampaikan menanggapi gelombang aspirasi dan keluhan masyarakat dari berbagai daerah yang tiba-tiba mengalami kenaikan desil secara drastis ke Desil 6-10, sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan sosial (bansos) dan program perlindungan sosial lainnya.

Senator Nawardi juga menekankan pentingnya kejelasan terkait pedoman penentuan desil, termasuk kriteria penilaian desil 1-10, serta pengakuan terbuka dari pihak yang berwenang sebagai penentu desil agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara lembaga.


Menurut Senator Nawardi, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, BPS ditetapkan sebagai pengelola dan penyedia data terintegrasi, sedangkan kementerian/lembaga berposisi sebagai pengguna dan pemanfaat data untuk program masing-masing.

“Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, BPS adalah pengelola dan penyedia data DTSEN. Sedangkan kementerian, termasuk Kemensos, adalah pengguna data untuk penyaluran program. Ini harus dipahami bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujar Senator Nawardi.

Namun demikian, Senator Nawardi menilai bahwa dalam implementasinya, masih terjadi kebingungan di tingkat masyarakat maupun pemerintah daerah terkait siapa yang sebenarnya menentukan desil dan berdasarkan kriteria apa.

“Ada kejelasan terkait penentuan desil seperti apa sebagai pedoman. Kriteria penilaian desil 1-10 itu meliputi apa saja. Dan harus ada yang mengakui sebagai penentu desil, biar tidak lempar-lemparan,” ungkapnya mengutip aspirasi yang diterima dari konstituen dan pemerintah daerah.

Senator Nawardi menilai fenomena kenaikan desil yang terjadi secara masif dan serentak di berbagai wilayah bukan sekadar masalah teknis statistik, melainkan persoalan keadilan sosial yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kami menerima laporan dari konstituen di berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, hingga Sumatera, bahwa banyak keluarga yang sebelumnya berada di desil 1 hingga 4 tiba-tiba tercatat di desil 7, 8, bahkan 9 dan 10, padahal tidak ada perubahan signifikan pada penghasilan, pekerjaan, atau jumlah tanggungan mereka,” ujar Senator Nawardi.

Menurut Nawardi, perubahan drastis ini memicu kekhawatiran terjadinya exclusion error yaitu kondisi di mana masyarakat yang sebenarnya berhak atas bantuan justru tereliminasi dari daftar penerima karena kesalahan data. 

Dampaknya, ribuan keluarga miskin berisiko kehilangan akses terhadap Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), subsidi LPG 3 kg, hingga beasiswa pendidikan.

“Ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar warga negara atas perlindungan sosial. Ketika data salah, maka kebijakan juga akan salah sasaran. Pada akhirnya, rakyat kecil yang menjadi korban,” tegas Nawardi.

Senator Ahmad Nawardi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa akurasi data DTSEN bukan sekadar urusan teknis statistik, melainkan prasyarat keadilan sosial dalam sistem perlindungan nasional.  

Ia meminta BPS, bersama Kemensos dan pemerintah daerah, untuk membuka ruang dialog publik yang transparan terkait metodologi penentuan desil, sekaligus mempercepat mekanisme koreksi data bagi warga yang dirugikan.

“Negara hadir bukan hanya saat menyalurkan bantuan, tetapi juga saat memastikan data yang menjadi dasar kebijakan tidak mengorbankan mereka yang paling rentan,” jelas Nawardi.  

Ia mengingatkan bahwa setiap kesalahan klasifikasi desil berpotensi melahirkan exclusion error yang dampaknya nyata: keluarga miskin kehilangan PKH, BPNT, subsidi energi, hingga akses pendidikan.

Ke depan, Komite IV DPD RI akan terus melakukan pengawasan terhadap permasalahan ini, termasuk mendorong evaluasi menyeluruh atas mekanisme pemutakhiran DTSEN agar lebih responsif terhadap dinamika sosial-ekonomi di daerah.  

“Data harus memihak pada kebenaran fakta di lapangan, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya