Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membantah meminta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dikembalikan.

"Kami tegaskan tidak ada permintaan itu, yang diminta oleh Pak FA adalah agar barang-barang pribadi milik beliau dan keluarga itu dikembalikan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.

Febri mengklaim bahwa barang yang diminta merupakan milik Febrie yang tidak ada hubungannya dengan kasus, salah satunya foto keluarga.


"Bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta agar emas 74 tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, permohonan tersebut masih menunggu putusan hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) seperti apa,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.

Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor.

“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA, mungkin seperti itu,” kata Anang.

Selain Febrie, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam kasus dugaan TPPU Febrie dan pengusaha Don Ritto (DR).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya