Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenperin Ungkap Galon AMDK Punya Standar Sanitasi Ketat

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat perlu membedakan galon guna ulang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek dengan galon yang digunakan untuk mengisi ulang air di Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). 

Meski sama-sama dapat digunakan berulang kali, keduanya memiliki sistem pembersihan dan pengendalian kemasan yang berbeda.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, galon AMDK bermerek yang kembali ke pabrik harus melalui rangkaian pemeriksaan, pencucian, sanitasi, dan pengendalian mutu sebelum digunakan kembali.


"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij kepada media di Jakarta, dikutip Kamis 20 Agustus 2026.

Menurutnya, galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan kembali diedarkan dan akan dipisahkan untuk dihancurkan atau didaur ulang. Dengan demikian, produsen dapat mengendalikan kelayakan setiap galon yang digunakan kembali sebagai bagian dari sistem produksinya.

Hal tersebut berbeda dengan DAMIU. Galon yang digunakan umumnya dibawa langsung oleh konsumen sehingga kondisi, usia, material, hingga riwayat penggunaan wadah dapat beragam. Sebelum diisi, galon dibersihkan atau dibilas di lokasi depot sesuai ketentuan higiene sanitasi.

Perbedaan tersebut membuat galon guna ulang AMDK bermerek tidak tepat disamakan dengan wadah yang sekadar dibawa konsumen ke depot untuk diisi kembali.

Merrijantij menegaskan, pengawasan terhadap AMDK bermerek dilakukan secara berkala untuk memastikan standar keamanan dan kualitas tetap terpenuhi. Material kemasan juga wajib memenuhi persyaratan keamanan untuk kontak dengan pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij.

Di kesempatan lain, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa galon guna ulang AMDK sudah terstandar SNI dan mendapatkan pengawasan otoritas secara berkala guna menjamin kesehatan dan kebersihannya.

"Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," kata Taruna Ikrar.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya