Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenperin Ungkap Galon AMDK Punya Standar Sanitasi Ketat

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat perlu membedakan galon guna ulang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek dengan galon yang digunakan untuk mengisi ulang air di Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). 

Meski sama-sama dapat digunakan berulang kali, keduanya memiliki sistem pembersihan dan pengendalian kemasan yang berbeda.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, galon AMDK bermerek yang kembali ke pabrik harus melalui rangkaian pemeriksaan, pencucian, sanitasi, dan pengendalian mutu sebelum digunakan kembali.


"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij kepada media di Jakarta, dikutip Kamis 20 Agustus 2026.

Menurutnya, galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan kembali diedarkan dan akan dipisahkan untuk dihancurkan atau didaur ulang. Dengan demikian, produsen dapat mengendalikan kelayakan setiap galon yang digunakan kembali sebagai bagian dari sistem produksinya.

Hal tersebut berbeda dengan DAMIU. Galon yang digunakan umumnya dibawa langsung oleh konsumen sehingga kondisi, usia, material, hingga riwayat penggunaan wadah dapat beragam. Sebelum diisi, galon dibersihkan atau dibilas di lokasi depot sesuai ketentuan higiene sanitasi.

Perbedaan tersebut membuat galon guna ulang AMDK bermerek tidak tepat disamakan dengan wadah yang sekadar dibawa konsumen ke depot untuk diisi kembali.

Merrijantij menegaskan, pengawasan terhadap AMDK bermerek dilakukan secara berkala untuk memastikan standar keamanan dan kualitas tetap terpenuhi. Material kemasan juga wajib memenuhi persyaratan keamanan untuk kontak dengan pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij.

Di kesempatan lain, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa galon guna ulang AMDK sudah terstandar SNI dan mendapatkan pengawasan otoritas secara berkala guna menjamin kesehatan dan kebersihannya.

"Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," kata Taruna Ikrar.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya