Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenperin Ungkap Galon AMDK Punya Standar Sanitasi Ketat

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat perlu membedakan galon guna ulang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek dengan galon yang digunakan untuk mengisi ulang air di Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). 

Meski sama-sama dapat digunakan berulang kali, keduanya memiliki sistem pembersihan dan pengendalian kemasan yang berbeda.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, galon AMDK bermerek yang kembali ke pabrik harus melalui rangkaian pemeriksaan, pencucian, sanitasi, dan pengendalian mutu sebelum digunakan kembali.


"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij kepada media di Jakarta, dikutip Kamis 20 Agustus 2026.

Menurutnya, galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan kembali diedarkan dan akan dipisahkan untuk dihancurkan atau didaur ulang. Dengan demikian, produsen dapat mengendalikan kelayakan setiap galon yang digunakan kembali sebagai bagian dari sistem produksinya.

Hal tersebut berbeda dengan DAMIU. Galon yang digunakan umumnya dibawa langsung oleh konsumen sehingga kondisi, usia, material, hingga riwayat penggunaan wadah dapat beragam. Sebelum diisi, galon dibersihkan atau dibilas di lokasi depot sesuai ketentuan higiene sanitasi.

Perbedaan tersebut membuat galon guna ulang AMDK bermerek tidak tepat disamakan dengan wadah yang sekadar dibawa konsumen ke depot untuk diisi kembali.

Merrijantij menegaskan, pengawasan terhadap AMDK bermerek dilakukan secara berkala untuk memastikan standar keamanan dan kualitas tetap terpenuhi. Material kemasan juga wajib memenuhi persyaratan keamanan untuk kontak dengan pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij.

Di kesempatan lain, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa galon guna ulang AMDK sudah terstandar SNI dan mendapatkan pengawasan otoritas secara berkala guna menjamin kesehatan dan kebersihannya.

"Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," kata Taruna Ikrar.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya