Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Nusantara

Kemenperin Ungkap Galon AMDK Punya Standar Sanitasi Ketat

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat perlu membedakan galon guna ulang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek dengan galon yang digunakan untuk mengisi ulang air di Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). 

Meski sama-sama dapat digunakan berulang kali, keduanya memiliki sistem pembersihan dan pengendalian kemasan yang berbeda.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, galon AMDK bermerek yang kembali ke pabrik harus melalui rangkaian pemeriksaan, pencucian, sanitasi, dan pengendalian mutu sebelum digunakan kembali.


"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij kepada media di Jakarta, dikutip Kamis 20 Agustus 2026.

Menurutnya, galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan kembali diedarkan dan akan dipisahkan untuk dihancurkan atau didaur ulang. Dengan demikian, produsen dapat mengendalikan kelayakan setiap galon yang digunakan kembali sebagai bagian dari sistem produksinya.

Hal tersebut berbeda dengan DAMIU. Galon yang digunakan umumnya dibawa langsung oleh konsumen sehingga kondisi, usia, material, hingga riwayat penggunaan wadah dapat beragam. Sebelum diisi, galon dibersihkan atau dibilas di lokasi depot sesuai ketentuan higiene sanitasi.

Perbedaan tersebut membuat galon guna ulang AMDK bermerek tidak tepat disamakan dengan wadah yang sekadar dibawa konsumen ke depot untuk diisi kembali.

Merrijantij menegaskan, pengawasan terhadap AMDK bermerek dilakukan secara berkala untuk memastikan standar keamanan dan kualitas tetap terpenuhi. Material kemasan juga wajib memenuhi persyaratan keamanan untuk kontak dengan pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

"Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen," kata Merrijantij.

Di kesempatan lain, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa galon guna ulang AMDK sudah terstandar SNI dan mendapatkan pengawasan otoritas secara berkala guna menjamin kesehatan dan kebersihannya.

"Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," kata Taruna Ikrar.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya