Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat sesi wawancara dengan wartawan, Rabu, 19 Agustus 2026 (Foto RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejagung Respons Permohonan Febrie soal Pengembalian Foto Keluarga

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 08:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, yang meminta agar dokumen pribadi dan foto keluarga yang disita sebagai barang bukti dikembalikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan tersebut masih menunggu putusan hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) seperti apa,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.


Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Jawa Barat.

“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA, mungkin seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya keberatan atas penyitaan sejumlah barang pribadi oleh penyidik dan mengajukan gugatan terkait hal tersebut.

“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara, yang kedua ada pigura foto keluarga,” ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya