Berita

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 01:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu lintas provinsi dengan potensi penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

?"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

?Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur. 


Produsen diperankan oleh (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), lalu sisanya yakni 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, H, F, RH, MIF, SNM, FF, U, NSA, P, dan MO).

Lanjut Dekananto, dalam menjalankan aksinya sindikat ini bergerak dengan dua modus utama, pertama memproduksi meterai palsu baru dengan cara menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak baru. 

Setelah itu, diperjualbelikan secara luas melalui platform marketplace digital.  

?"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," jelasnya.  

?Terhitung sejak setahun terakhir, sindikat ini sudah menjual sedikitnya 4.007.334 lembar meterai palsu, bila dihitung omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan meterai palsu bukanlah persoalan penegakan hukum, namun berkaitan dengan penerimaan negara.

Secara spesifik, juga jadi perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai dokumen.

“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU 10/2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya