Berita

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 01:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu lintas provinsi dengan potensi penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

?"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

?Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur. 


Produsen diperankan oleh (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), lalu sisanya yakni 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, H, F, RH, MIF, SNM, FF, U, NSA, P, dan MO).

Lanjut Dekananto, dalam menjalankan aksinya sindikat ini bergerak dengan dua modus utama, pertama memproduksi meterai palsu baru dengan cara menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak baru. 

Setelah itu, diperjualbelikan secara luas melalui platform marketplace digital.  

?"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," jelasnya.  

?Terhitung sejak setahun terakhir, sindikat ini sudah menjual sedikitnya 4.007.334 lembar meterai palsu, bila dihitung omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan meterai palsu bukanlah persoalan penegakan hukum, namun berkaitan dengan penerimaan negara.

Secara spesifik, juga jadi perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai dokumen.

“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU 10/2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya