Berita

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 01:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu lintas provinsi dengan potensi penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.

?"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

?Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan 16 orang tersangka yang memiliki pembagian peran terstruktur. 


Produsen diperankan oleh (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), lalu sisanya yakni 11 tersangka lain yang bertindak sebagai penjual (IA, H, F, RH, MIF, SNM, FF, U, NSA, P, dan MO).

Lanjut Dekananto, dalam menjalankan aksinya sindikat ini bergerak dengan dua modus utama, pertama memproduksi meterai palsu baru dengan cara menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak baru. 

Setelah itu, diperjualbelikan secara luas melalui platform marketplace digital.  

?"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," jelasnya.  

?Terhitung sejak setahun terakhir, sindikat ini sudah menjual sedikitnya 4.007.334 lembar meterai palsu, bila dihitung omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penanganan meterai palsu bukanlah persoalan penegakan hukum, namun berkaitan dengan penerimaan negara.

Secara spesifik, juga jadi perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai dokumen.

“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU 10/2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya