Berita

Perwakilan KOSMAK. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 00:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan kembali perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Desakan itu disampaikan melalui surat yang diserahkan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. Perwakilan KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Sprindik baru diperlukan untuk membuka kembali fakta, dokumen, serta aliran transaksi yang dinilai belum tersentuh dalam penyidikan sebelumnya.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara Jiwasraya dan Asabri. Kalau ada fakta, dokumen atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu,” ujar Sugeng.


KOSMAK menyoroti penyidikan Jiwasraya, khususnya penentuan periode pemeriksaan investigatif BPK yang dimulai pada 2008. Mereka mengklaim memiliki dokumen transaksi REPO sejak 2004 yang nilainya berkembang hingga sekitar Rp5,7 triliun. 

“Kami menduga terdapat praktik pengaturan harga atau cornering dalam sejumlah transaksi,” kata perwakilan lainnya, Petrus Selestinus.

KOSMAK juga mengklaim memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon yang disebut memuat suara mirip Wakil Ketua BPK RI AJP terkait arahan audit investigatif. Mereka meminta dugaan tersebut diuji melalui penyidikan resmi. KOSMAK turut merujuk Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang menurut mereka menyebut hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).

Untuk perkara Asabri, KOSMAK meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak terkait investasi saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL). Mereka mempertanyakan masuknya saham kedua perusahaan tersebut ke portofolio Asabri meski disebut telah menghadapi persoalan fundamental. KOSMAK juga menyoroti PT Ciptadana Asset Management dan menduga adanya praktik window dressing serta transaksi saham dengan harga yang tidak wajar.

KOSMAK selanjutnya meminta dugaan pemerasan dan penyuapan dalam penyidikan Asabri sebelumnya diusut. Salah satu nama yang diminta diperiksa adalah SSN, mantan Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus. KOSMAK menyebut dugaan penyerahan 1,5 juta Dolar AS dari uang Rp60 miliar yang disebut diminta di sebuah lapangan golf. Nilai tersebut diklaim hanya sebagian dari dugaan pemerasan dan penyuapan yang mereka perkirakan mencapai lebih dari Rp35 triliun.

“Semua informasi ini harus diuji melalui penyidikan resmi agar tidak berhenti sebagai tudingan,” ujar Petrus.

KOSMAK juga meminta penyidik menelusuri mata rantai investasi Asabri, mulai broker, manajer investasi, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan hingga beneficial owner. Mereka menyebut sejumlah nama broker serta 12 perusahaan manajer investasi yang dinilai perlu didalami.

Sugeng menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada badan hukum atau individu tertentu. Penyidik harus menelusuri siapa pemilik manfaat, pengendali perusahaan, pengambil keputusan hingga pihak yang menikmati keuntungan dari transaksi investasi. 

“Jangan ada pihak yang diproses secara keras, sementara pihak lain yang memiliki posisi dan peran dalam mata rantai yang sama justru tidak disentuh,” tegasnya.

Sementara itu, Carel Ticualu mengatakan KOSMAK akan kembali mendatangi Gedung Bundar untuk mendesak pengusutan dugaan penyimpangan dalam sejumlah perkara lainnya.

“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan,” pungkas Carel.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya