Berita

Perwakilan KOSMAK. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 00:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan kembali perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Desakan itu disampaikan melalui surat yang diserahkan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. Perwakilan KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Sprindik baru diperlukan untuk membuka kembali fakta, dokumen, serta aliran transaksi yang dinilai belum tersentuh dalam penyidikan sebelumnya.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara Jiwasraya dan Asabri. Kalau ada fakta, dokumen atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu,” ujar Sugeng.


KOSMAK menyoroti penyidikan Jiwasraya, khususnya penentuan periode pemeriksaan investigatif BPK yang dimulai pada 2008. Mereka mengklaim memiliki dokumen transaksi REPO sejak 2004 yang nilainya berkembang hingga sekitar Rp5,7 triliun. 

“Kami menduga terdapat praktik pengaturan harga atau cornering dalam sejumlah transaksi,” kata perwakilan lainnya, Petrus Selestinus.

KOSMAK juga mengklaim memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon yang disebut memuat suara mirip Wakil Ketua BPK RI AJP terkait arahan audit investigatif. Mereka meminta dugaan tersebut diuji melalui penyidikan resmi. KOSMAK turut merujuk Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang menurut mereka menyebut hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).

Untuk perkara Asabri, KOSMAK meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak terkait investasi saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL). Mereka mempertanyakan masuknya saham kedua perusahaan tersebut ke portofolio Asabri meski disebut telah menghadapi persoalan fundamental. KOSMAK juga menyoroti PT Ciptadana Asset Management dan menduga adanya praktik window dressing serta transaksi saham dengan harga yang tidak wajar.

KOSMAK selanjutnya meminta dugaan pemerasan dan penyuapan dalam penyidikan Asabri sebelumnya diusut. Salah satu nama yang diminta diperiksa adalah SSN, mantan Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus. KOSMAK menyebut dugaan penyerahan 1,5 juta Dolar AS dari uang Rp60 miliar yang disebut diminta di sebuah lapangan golf. Nilai tersebut diklaim hanya sebagian dari dugaan pemerasan dan penyuapan yang mereka perkirakan mencapai lebih dari Rp35 triliun.

“Semua informasi ini harus diuji melalui penyidikan resmi agar tidak berhenti sebagai tudingan,” ujar Petrus.

KOSMAK juga meminta penyidik menelusuri mata rantai investasi Asabri, mulai broker, manajer investasi, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan hingga beneficial owner. Mereka menyebut sejumlah nama broker serta 12 perusahaan manajer investasi yang dinilai perlu didalami.

Sugeng menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada badan hukum atau individu tertentu. Penyidik harus menelusuri siapa pemilik manfaat, pengendali perusahaan, pengambil keputusan hingga pihak yang menikmati keuntungan dari transaksi investasi. 

“Jangan ada pihak yang diproses secara keras, sementara pihak lain yang memiliki posisi dan peran dalam mata rantai yang sama justru tidak disentuh,” tegasnya.

Sementara itu, Carel Ticualu mengatakan KOSMAK akan kembali mendatangi Gedung Bundar untuk mendesak pengusutan dugaan penyimpangan dalam sejumlah perkara lainnya.

“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan,” pungkas Carel.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya