Berita

Perwakilan KOSMAK. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 00:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan kembali perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Desakan itu disampaikan melalui surat yang diserahkan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. Perwakilan KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Sprindik baru diperlukan untuk membuka kembali fakta, dokumen, serta aliran transaksi yang dinilai belum tersentuh dalam penyidikan sebelumnya.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara Jiwasraya dan Asabri. Kalau ada fakta, dokumen atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu,” ujar Sugeng.


KOSMAK menyoroti penyidikan Jiwasraya, khususnya penentuan periode pemeriksaan investigatif BPK yang dimulai pada 2008. Mereka mengklaim memiliki dokumen transaksi REPO sejak 2004 yang nilainya berkembang hingga sekitar Rp5,7 triliun. 

“Kami menduga terdapat praktik pengaturan harga atau cornering dalam sejumlah transaksi,” kata perwakilan lainnya, Petrus Selestinus.

KOSMAK juga mengklaim memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon yang disebut memuat suara mirip Wakil Ketua BPK RI AJP terkait arahan audit investigatif. Mereka meminta dugaan tersebut diuji melalui penyidikan resmi. KOSMAK turut merujuk Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang menurut mereka menyebut hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).

Untuk perkara Asabri, KOSMAK meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak terkait investasi saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL). Mereka mempertanyakan masuknya saham kedua perusahaan tersebut ke portofolio Asabri meski disebut telah menghadapi persoalan fundamental. KOSMAK juga menyoroti PT Ciptadana Asset Management dan menduga adanya praktik window dressing serta transaksi saham dengan harga yang tidak wajar.

KOSMAK selanjutnya meminta dugaan pemerasan dan penyuapan dalam penyidikan Asabri sebelumnya diusut. Salah satu nama yang diminta diperiksa adalah SSN, mantan Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus. KOSMAK menyebut dugaan penyerahan 1,5 juta Dolar AS dari uang Rp60 miliar yang disebut diminta di sebuah lapangan golf. Nilai tersebut diklaim hanya sebagian dari dugaan pemerasan dan penyuapan yang mereka perkirakan mencapai lebih dari Rp35 triliun.

“Semua informasi ini harus diuji melalui penyidikan resmi agar tidak berhenti sebagai tudingan,” ujar Petrus.

KOSMAK juga meminta penyidik menelusuri mata rantai investasi Asabri, mulai broker, manajer investasi, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan hingga beneficial owner. Mereka menyebut sejumlah nama broker serta 12 perusahaan manajer investasi yang dinilai perlu didalami.

Sugeng menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada badan hukum atau individu tertentu. Penyidik harus menelusuri siapa pemilik manfaat, pengendali perusahaan, pengambil keputusan hingga pihak yang menikmati keuntungan dari transaksi investasi. 

“Jangan ada pihak yang diproses secara keras, sementara pihak lain yang memiliki posisi dan peran dalam mata rantai yang sama justru tidak disentuh,” tegasnya.

Sementara itu, Carel Ticualu mengatakan KOSMAK akan kembali mendatangi Gedung Bundar untuk mendesak pengusutan dugaan penyimpangan dalam sejumlah perkara lainnya.

“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan,” pungkas Carel.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya