Berita

Pondok Pesantren Al-Zaytun. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejari Indramayu Diminta Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana Ponpes Al Zaytun

SENIN, 17 AGUSTUS 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Indramayu didesak segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan/atau dana dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara utuh, lengkap, dan langsung kepada Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al-Zaytun) sebagai badan hukum pemilik yang berhak. 

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Iskandar Saefullah mengatakan, pengembalian tersebut tidak boleh diserahkan kepada terpidana secara pribadi maupun kepada pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011. 

"Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin 17 Agustus 2026.


Iskandar menjelaskan, permohonan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.

"Kedua putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita. Dalam persidangan, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi," bebernya.

Menurutnya, pengakuan tersebut telah menjadi fakta persidangan, dipertimbangkan majelis hakim, dan sebelumnya telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim. 

Yayasan menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan kekayaan sah badan hukum yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat. 

"Perbuatan terpidana yang terbukti merupakan penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak mengubah status kepemilikan aset. Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut," jelasnya.

Iskandar menekankan, pengembalian aset kepada pihak yang salah akan merugikan operasional pendidikan ribuan santri dan kemaslahatan umat, serta berpotensi kembali dijadikan ajang manipulasi.

“Jika pihak kejaksaan lalai meluruskan kebenaran dan keadilan, maka sudah sepatutnya Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan, dan pihak KPK memeriksa dengan cermat apakah terdapat indikasi permainan yang merusak keadilan hukum dalam kasus ini.” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya