Suasana rapat paripurna DPR RI. (Foto: RMOL)
Usulan Rancangan Undang-Undang Anti Lesbi, Gay, Sodomi, Pencabulan (RUU LGSP) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi ujian bagi DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza, menilai usulan tersebut perlu ditindaklanjuti apabila telah didukung kajian akademik yang memadai.
"Sikap DPR yang tepat bukan sekadar cepat atau lambat, melainkan memastikan setiap produk undang-undang memiliki dasar akademik yang kuat," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, pembentukan regulasi harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Harus memenuhi kebutuhan hukum nasional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun implementasi di kemudian hari," sambung Efriza.
Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu berharap DPR dan Pemerintah tidak bersikap acuh terhadap wacana pengaturan moral kemasyarakatan yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurut Efriza, DPR perlu terlebih dahulu menerima naskah akademik dan draf RUU LGSP untuk kemudian mengkaji urgensi, kesesuaian dengan konstitusi, serta sinkronisasinya dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
"DPR terlebih dahulu harus menerima naskah akademik dan draf RUU, mengkaji urgensi, kesesuaian dengan konstitusi, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada," tuturnya.
Selain itu, ia mendorong adanya partisipasi publik dalam proses pembahasan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan tanggapan, kritik, maupun masukan sebelum DPR dan Pemerintah menentukan apakah RUU tersebut layak masuk atau diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Serta, membuka ruang partisipasi publik untuk juga memberikan tanggapan-komentar maupun kritik, sebelum memutuskan apakah RUU tersebut layak masuk atau diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," pungkas Efriza.