Berita

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Gayus Lumbuun:

Dokter Tifa Menang Mutlak

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 03:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menang secara mutlak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Demikian disampaikan Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun merespons dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 23 Juli 2026.

Dengan dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa, maka majelis hakim tidak melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.


"Jadi artinya Dokter Tifa menang secara mutlak secara prosedural," kata Gayus, dikutip dari program Rakyat Bersuara INews, Minggu 2 Agustus 2026.

Gayus menilai, dengan adanya putusan ini maka status terdakwa Dokter Tifa seharusnya gugur. Menurut dia, putusan majelis hakim tidak memerintahkan jaksa memperbaiki dakwaan. 

"Sudah menang secara prosedural. Ya, jadi dengan kata lain karena kemenangan ini sudah dicapai oleh Dokter Tifa, maka Dokter Tifa tidak punya kedudukan lagi sebagai terdakwa, bukan lagi dalam perkara ini yang sudah disetop," kata Gayus.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa  karena surat dakwaan jaksa dinilai tidak cermat dan kabur. 

Akibat putusan sela tersebut, dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik serta fitnah terkait ijazah dihentikan.

Meski begitu, JPU kembali melimpahkan perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis 6 Agustus 2026.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya