Berita

Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Jangan Tunggu 2028, JPPI Dorong MBG Keluar dari Anggaran Pendidikan Mulai 2027

JUMAT, 31 JULI 2026 | 12:31 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan dinilai sebagai koreksi penting terhadap pengelolaan anggaran negara.

Namun, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai batas waktu pemisahan hingga paling lambat APBN 2028 masih berisiko membebani anggaran pendidikan.

Menurut Ubaid, pemisahan anggaran MBG seharusnya mulai diterapkan dalam APBN 2027 karena proses penyusunan anggaran tahun depan masih berlangsung. Pemerintah dan DPR dinilai masih memiliki ruang untuk menyesuaikan alokasi anggaran tersebut.


"Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Ubaid dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia mengatakan, pembiayaan MBG seharusnya ditempatkan di luar anggaran pendidikan yang diwajibkan minimal 20 persen dari APBN.

"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," ujarnya.

Ubaid menegaskan, tenggat 2028 seharusnya dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan anggaran, bukan sebagai kesempatan untuk terus menggunakan anggaran pendidikan dalam pembiayaan MBG selama masa transisi.

"Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027," tegasnya.

Menurut Ubaid, anggaran pendidikan perlu difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan, mulai dari peserta didik dan pendidik hingga sarana prasarana serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.

JPPI sebelumnya berpandangan bahwa MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan bagian dari sistem pendidikan.

Dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan pembiayaan MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, MK memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan tersebut paling lambat hingga APBN 2028.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya