Berita

Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Jangan Tunggu 2028, JPPI Dorong MBG Keluar dari Anggaran Pendidikan Mulai 2027

JUMAT, 31 JULI 2026 | 12:31 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan dinilai sebagai koreksi penting terhadap pengelolaan anggaran negara.

Namun, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai batas waktu pemisahan hingga paling lambat APBN 2028 masih berisiko membebani anggaran pendidikan.

Menurut Ubaid, pemisahan anggaran MBG seharusnya mulai diterapkan dalam APBN 2027 karena proses penyusunan anggaran tahun depan masih berlangsung. Pemerintah dan DPR dinilai masih memiliki ruang untuk menyesuaikan alokasi anggaran tersebut.


"Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Ubaid dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia mengatakan, pembiayaan MBG seharusnya ditempatkan di luar anggaran pendidikan yang diwajibkan minimal 20 persen dari APBN.

"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," ujarnya.

Ubaid menegaskan, tenggat 2028 seharusnya dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan anggaran, bukan sebagai kesempatan untuk terus menggunakan anggaran pendidikan dalam pembiayaan MBG selama masa transisi.

"Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027," tegasnya.

Menurut Ubaid, anggaran pendidikan perlu difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan, mulai dari peserta didik dan pendidik hingga sarana prasarana serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.

JPPI sebelumnya berpandangan bahwa MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan bagian dari sistem pendidikan.

Dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan pembiayaan MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, MK memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan pemisahan tersebut paling lambat hingga APBN 2028.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya