Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (Dok. RMOL)

Politik

Respons Putusan MK, DPR Dorong Reformasi Tata Kelola Gizi Nasional

JUMAT, 31 JULI 2026 | 09:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berpijak pada hak konstitusional warga negara.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pandangan tersebut saat merespons Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945.

Rieke menegaskan, putusan yang diputus pada 20 Juli 2026 dan dibacakan pada 30 Juli 2026 tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap program MBG.


"Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan," kata Rieke kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makanan. Negara perlu membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia (HAM).

"Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan," ujarnya.

Rieke menilai kerangka regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu disempurnakan. Penyempurnaan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan pascaputusan MK, terutama terkait pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, dan akuntabilitas.

Untuk itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional. Regulasi tersebut, menurut Rieke, harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional dengan pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach).

Pendekatan tersebut mencakup pemenuhan gizi sejak remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia.

"Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan," tegasnya.

Kedua, pemerintah perlu membangun tata kelola nasional yang terintegrasi dengan memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antarkementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Rieke juga mendorong keterlibatan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa dalam rantai pasok nasional. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus dapat memperkuat perekonomian masyarakat.

Ketiga, tata kelola pemenuhan gizi nasional harus berbasis HAM, desentralisasi, dan terintegrasi dengan Satu Data Indonesia. Peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan juga perlu diperkuat, disertai jaminan keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional," kata Rieke. 

"Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya