Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (Dok. RMOL)

Politik

Respons Putusan MK, DPR Dorong Reformasi Tata Kelola Gizi Nasional

JUMAT, 31 JULI 2026 | 09:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berpijak pada hak konstitusional warga negara.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pandangan tersebut saat merespons Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945.

Rieke menegaskan, putusan yang diputus pada 20 Juli 2026 dan dibacakan pada 30 Juli 2026 tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap program MBG.


"Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan," kata Rieke kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makanan. Negara perlu membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia (HAM).

"Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan," ujarnya.

Rieke menilai kerangka regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu disempurnakan. Penyempurnaan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan pascaputusan MK, terutama terkait pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, dan akuntabilitas.

Untuk itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional. Regulasi tersebut, menurut Rieke, harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional dengan pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach).

Pendekatan tersebut mencakup pemenuhan gizi sejak remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia.

"Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan," tegasnya.

Kedua, pemerintah perlu membangun tata kelola nasional yang terintegrasi dengan memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antarkementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Rieke juga mendorong keterlibatan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa dalam rantai pasok nasional. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus dapat memperkuat perekonomian masyarakat.

Ketiga, tata kelola pemenuhan gizi nasional harus berbasis HAM, desentralisasi, dan terintegrasi dengan Satu Data Indonesia. Peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan juga perlu diperkuat, disertai jaminan keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional," kata Rieke. 

"Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya