Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (Dok. RMOL)

Politik

Respons Putusan MK, DPR Dorong Reformasi Tata Kelola Gizi Nasional

JUMAT, 31 JULI 2026 | 09:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berpijak pada hak konstitusional warga negara.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pandangan tersebut saat merespons Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945.

Rieke menegaskan, putusan yang diputus pada 20 Juli 2026 dan dibacakan pada 30 Juli 2026 tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap program MBG.


"Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan," kata Rieke kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makanan. Negara perlu membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia (HAM).

"Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan," ujarnya.

Rieke menilai kerangka regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu disempurnakan. Penyempurnaan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan pascaputusan MK, terutama terkait pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, dan akuntabilitas.

Untuk itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional. Regulasi tersebut, menurut Rieke, harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional dengan pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach).

Pendekatan tersebut mencakup pemenuhan gizi sejak remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia.

"Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan," tegasnya.

Kedua, pemerintah perlu membangun tata kelola nasional yang terintegrasi dengan memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antarkementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Rieke juga mendorong keterlibatan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa dalam rantai pasok nasional. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus dapat memperkuat perekonomian masyarakat.

Ketiga, tata kelola pemenuhan gizi nasional harus berbasis HAM, desentralisasi, dan terintegrasi dengan Satu Data Indonesia. Peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan juga perlu diperkuat, disertai jaminan keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional," kata Rieke. 

"Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya