Berita

PP KAMMI melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kisruh PP KAMMI Berujung Laporan Polisi

KAMIS, 30 JULI 2026 | 23:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kisruh di tubuh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) berujung laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang beterkaitan dengan dokumen organisasi.

PP PP KAMMI resmi melaporkan Muhammad Amri Akbar dengan nomor laporan STTLP/B/4537/VO/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2026.

Juru bicara PP KAMMI, M. Alfiansyah mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya terakhir. 


Sebelumnya, PP KAMMI telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah secara internal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"PP KAMMI memutuskan menyerahkan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alfiansyah, dikutip Kamis 30 Juli 2026.

Alfiansyah mengatakan, PP KAMMI memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang baik dan supremasi hukum. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya serta berharap seluruh pihak menghormati mekanisme organisasi dan AD/ART KAMMI yang berlaku," kata Alfiansyah.

Alfiansyah menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu agenda strategis organisasi. 

PP KAMMI, kata Alfiansyah, tetap berkomitmen menjalankan program kerja nasional serta mengajak seluruh kader dan Pengurus Daerah di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menyukseskan agenda pengkaderan dan penguatan organisasi.

"Kami mengimbau seluruh kader dan Pengurus Daerah KAMMI di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menjalankan program kerja organisasi, khususnya menghadapi momentum rekrutmen dan pengkaderan yang ada di depan mata," kata Alfiansyah.

PP KAMMI memastikan Muhammad Amri Akbar telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PP KAMMI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 078/SK/KU-I/KAMMI/V/2025 sejak Mei 2025.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya