PP KAMMI melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Kisruh di tubuh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) berujung laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang beterkaitan dengan dokumen organisasi.
PP PP KAMMI resmi melaporkan Muhammad Amri Akbar dengan nomor laporan STTLP/B/4537/VO/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2026.
Juru bicara PP KAMMI, M. Alfiansyah mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya terakhir.
Sebelumnya, PP KAMMI telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah secara internal untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"PP KAMMI memutuskan menyerahkan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alfiansyah, dikutip Kamis 30 Juli 2026.
Alfiansyah mengatakan, PP KAMMI memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang baik dan supremasi hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya serta berharap seluruh pihak menghormati mekanisme organisasi dan AD/ART KAMMI yang berlaku," kata Alfiansyah.
Alfiansyah menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu agenda strategis organisasi.
PP KAMMI, kata Alfiansyah, tetap berkomitmen menjalankan program kerja nasional serta mengajak seluruh kader dan Pengurus Daerah di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menyukseskan agenda pengkaderan dan penguatan organisasi.
"Kami mengimbau seluruh kader dan Pengurus Daerah KAMMI di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menjalankan program kerja organisasi, khususnya menghadapi momentum rekrutmen dan pengkaderan yang ada di depan mata," kata Alfiansyah.
PP KAMMI memastikan Muhammad Amri Akbar telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PP KAMMI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 078/SK/KU-I/KAMMI/V/2025 sejak Mei 2025.