Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton

KAMIS, 30 JULI 2026 | 22:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bea Cukai Tanjung Perak membongkar penyelundupan merkuri cair 3,4 ton yang hendak diekspor ke Burkina Faso. Merkuri cair ini disisipkan di keramik.

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan ekspor atas di area pemeriksaan PT Terminal Petikemas Surabaya. PEB yang diperiksa disebut sebagai keramik dengan jumlah 900 karton. 

Dalam pemeriksaan terdapat barang berupa cairan berwarna silver dikemas dalam kemasan botol sebanyak 251 botol dan dalam bentuk jeriken sebanyak 71 buah. 


"Yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh BLBC Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut berupa merkuri dalam bentuk cair, jumlah 251 botol dan 71 jeriken," demikian informasi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juli 2026 telah diterbitkan NHI oleh Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak atas PEB nomor 131146 tanggal 20 Juli 2026 dan dilakukan Stop System pada tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.49 WIB.

Nilai barang dan/atau kerugian negara dari temuan ini kurang lebih Rp17,5 miliar. Bea Cukai menyebut tujuan negara dari eksportasi ini adalah Burkina Faso, di mana top komoditi unggulan negara tersebut adalah emas yang menyumbang hampir 75 hingga 85 persen total nilai ekspor negara.

"Bahwa merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Di mana biaya sangat murah, proses cepat dan operasi produksi sederhana. Namun memiliki dampak negatif toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan dan efisiensi terbatas hanya untuk emas murni berukuran kasar," ujar keterangan itu.

Uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tanggal 28 Juli 2026, memperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut adalah Merkuri. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta diduga melanggar pasal 3 ayat 6 UU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya