Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Bea Cukai Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton

KAMIS, 30 JULI 2026 | 22:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bea Cukai Tanjung Perak membongkar penyelundupan merkuri cair 3,4 ton yang hendak diekspor ke Burkina Faso. Merkuri cair ini disisipkan di keramik.

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan ekspor atas di area pemeriksaan PT Terminal Petikemas Surabaya. PEB yang diperiksa disebut sebagai keramik dengan jumlah 900 karton. 

Dalam pemeriksaan terdapat barang berupa cairan berwarna silver dikemas dalam kemasan botol sebanyak 251 botol dan dalam bentuk jeriken sebanyak 71 buah. 


"Yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh BLBC Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut berupa merkuri dalam bentuk cair, jumlah 251 botol dan 71 jeriken," demikian informasi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juli 2026 telah diterbitkan NHI oleh Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak atas PEB nomor 131146 tanggal 20 Juli 2026 dan dilakukan Stop System pada tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.49 WIB.

Nilai barang dan/atau kerugian negara dari temuan ini kurang lebih Rp17,5 miliar. Bea Cukai menyebut tujuan negara dari eksportasi ini adalah Burkina Faso, di mana top komoditi unggulan negara tersebut adalah emas yang menyumbang hampir 75 hingga 85 persen total nilai ekspor negara.

"Bahwa merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Di mana biaya sangat murah, proses cepat dan operasi produksi sederhana. Namun memiliki dampak negatif toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan dan efisiensi terbatas hanya untuk emas murni berukuran kasar," ujar keterangan itu.

Uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tanggal 28 Juli 2026, memperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut adalah Merkuri. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta diduga melanggar pasal 3 ayat 6 UU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya