Berita

Fahrul Azis Siregar, mantan sopir salah seorang hakim PN Medan, divonis pidana enam tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

KAMIS, 30 JULI 2026 | 06:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim PN Medan, Medan Khamozaro Waruwu, karena terbukti membakar rumah sekaligus mencuri perhiasan emas milik korban.

Dikutip dari RMOLSumut, putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Rabu 29 Juli 2026. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi korban. Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami trauma akibat rumahnya terbakar.

Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Fahrul dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya