Berita

Fahrul Azis Siregar, mantan sopir salah seorang hakim PN Medan, divonis pidana enam tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

KAMIS, 30 JULI 2026 | 06:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim PN Medan, Medan Khamozaro Waruwu, karena terbukti membakar rumah sekaligus mencuri perhiasan emas milik korban.

Dikutip dari RMOLSumut, putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Rabu 29 Juli 2026. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi korban. Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami trauma akibat rumahnya terbakar.

Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Fahrul dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya